Tak Penuhi Tuntutan, PT Masmindo Diminta Tak Beroperasi di Luwu
A
A
A
BELOPA - Komisi D DPRD Sulsel baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kontrak karya perusahaan tambang PT Masmindo yang beroperasi di Kabupaten Luwu, Rabu (22/05/2019).
Pada rapat tersebut, hadir pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Islam Luwu (IPMIL). Mereka menuntut kepada PT Masmindo untuk memperhatikan dampak lingkungan dari aktifitas pertambangan.
Ketua PP IPMIL, Muh Rezky Sujono menyampaikan sikap tegasnya setelah menelaah dan mempelajari hasil RDP saat itu.
"Ada empat tuntutan masyarakat lingkar tambang kepada pada PT Masmindo. Keempatnya telah kami sampaikan dalam RDP kemarin dan PP IPMIL tegaskan, PT Masmindo penuhi atau keluar dari Luwu. Poin pentingnya adalah menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya kepada SINDOnews, Kamis (23/05/2019).
Menurut Rezky, PT Masmindo harus melakukan relokasi ketersediaan air bersih di Kecamatan Latimojong. Imbas dari dampak kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan.
PT Masmindo diminta untuk tranparan terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), utamanya soal Instalasi Pembuatan Air Limbah (IPAL).
"Kemudian, meminta PT Masmindo menjalankan CSR sesuai aturan. Salah satunya CSR untuk pendidikan yang tepat sasaran. PT Masmindo harus membuat dan merencanakan jalan khusus tambang," tegasnya.
Selain itu, PT Masmindo didesak untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat sebelum berproduksi.
Hadir pula dalam RDP tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumberdaya Alam dan Mineral.
Pada rapat tersebut, hadir pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Islam Luwu (IPMIL). Mereka menuntut kepada PT Masmindo untuk memperhatikan dampak lingkungan dari aktifitas pertambangan.
Ketua PP IPMIL, Muh Rezky Sujono menyampaikan sikap tegasnya setelah menelaah dan mempelajari hasil RDP saat itu.
"Ada empat tuntutan masyarakat lingkar tambang kepada pada PT Masmindo. Keempatnya telah kami sampaikan dalam RDP kemarin dan PP IPMIL tegaskan, PT Masmindo penuhi atau keluar dari Luwu. Poin pentingnya adalah menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya kepada SINDOnews, Kamis (23/05/2019).
Menurut Rezky, PT Masmindo harus melakukan relokasi ketersediaan air bersih di Kecamatan Latimojong. Imbas dari dampak kerusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan.
PT Masmindo diminta untuk tranparan terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), utamanya soal Instalasi Pembuatan Air Limbah (IPAL).
"Kemudian, meminta PT Masmindo menjalankan CSR sesuai aturan. Salah satunya CSR untuk pendidikan yang tepat sasaran. PT Masmindo harus membuat dan merencanakan jalan khusus tambang," tegasnya.
Selain itu, PT Masmindo didesak untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat sebelum berproduksi.
Hadir pula dalam RDP tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumberdaya Alam dan Mineral.
(bds)