Kadir Halid Gugat Istri Bendahara Golkar Sulsel Hingga ke MK

Jum'at, 24 Mei 2019 - 20:34 WIB
Kadir Halid Gugat Istri Bendahara Golkar Sulsel Hingga ke MK
Sengketa hasil perolehan suara dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel asal Golkar dipastikan akan berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sengketa hasil perolehan suara dua Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel asal Golkar telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat ada dua caleg Golkar menggugat caleg internal. Salah satunya Kadir Halid. Saudara kandung Ketua DPD I Golkar Sulsel, Nurdin Halid ini menggugat Andi Debbie Purnama yang merupakan istri dari Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

Gugatan tersebut terkait dengan perolehan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Sangkarrang yang masuk dalam Dapil Makassar A.

Sementara caleg DPRD Sulsel lainnya, Arfandy Idris menggugat termohon Ince Langke yang maju di Dapil Sulsel IV (Bantaeng, Selayar, Jeneponto).

Kadir Halid yang merupakan petahana menduga Andi Deby melakukan pelanggaran politik uang untuk mendongrak suaranya. Sangkaan itu, berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sulsel yang dibuktikan dengan beberapa rekaman video yang dijadikan barang bukti.

Juru Bicara Golkar Sulsel, M Risman Pasigai mengatakan, gugatan sesama caleg ke MK merupakan hak konstitusional dan disetujui oleh mahkamah partai jika itu sesuai aturan.

"Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK. Artinya, keinginan Pak Kadir Halid dan Arfandy Idris menggugat ke MK sudah sesuai aturan berdasarkan putusan mahkamah partai," jelasnya dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Jumat (24/05/2019).

Ada pun Arfandy Idris mengajukan gugatan ke MK dilatari adanya dugaan penggelembungan suara dibeberapa TPS. Dan dianggap menguntungkan Ince Langke.

Selain dugaan penggelembungan suara, Arfandy juga menggugat soal kasus pemberhentian Ince Langke oleh DPP Partai Golkar tahun 2012 silam yang tak pernah dieksekusi.

Risman Pasigai pun berharap kasus sengketa ini menjadi pembelajaran politik bagi kader Golkar. Bahwa partai berlambang pohon beringan ini memberikan keleluasaan bagi caleg untuk menggunakan hak konstitusional.

"Tidak ada yang kita tutupi. Tidak ada juga caleg yang diistimewakan. Ini sekadar penjelasan supaya pengamat atau publik mendapatkan informasi yang utuh terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. Tujuannya agar publik tercerahkan dan mendapat informasi yang akurat," pungkas dia.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0182 seconds (0.1#10.140)