12 Gugatan Pemilu 2019 Asal Sulsel Teregistrasi di MK

Minggu, 26 Mei 2019 - 23:58 WIB
12 Gugatan Pemilu 2019 Asal Sulsel Teregistrasi di MK
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup sejak 24 Mei lalu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah ditutup sejak 24 Mei lalu. Dari 329 permohonan yang teregistrasi, 12 diantaranya berasal dari Sulsel.

Dari pantauan SINDOnews di laman MK pada Minggu (26/05/2019) malam, PHPU itu merupakan gugatan hasil perolehan suara para calon legislatif (caleg) dan ketidak transparaan penyelenggara di Pemilu 2019 ini.

Ada pun tujuh diantara ke-12 PHPU tersebut masing-masing diajukan caleg, diantaranya caleg DPRD Sinjai Sainuddin (PBB), caleg DPRD Selayar Arifin Daeng Marola (Golkar), caleg DPRD Makassar Kasrudi (Gerindra) caleg DPR RI, Darwis Ismail (PPP), Caleg DPR RI A Hamid (Golkar) Caleg DPRD Pangkep Nurhidayah (Berkarya) dan Caleg DPR RI Muhammad Yasir (Golkar)

Selebihnya, merupakan PHPU yang diajukan partai politik. Seperti PKS yang mengajukan perselisihan hasil gara-gara dugaan pergeseran suara di Dapil V DPRD Kepulauan Selayar. Pergeseran suara itu dianggap merugikan PKS sehingga kehilangan kursi di Dapil tersebut.

Dari laman MK tersebut, juga terlihat beberapa PHPU yang diajukan oleh partai dengan melibatkan multi permohonan di dalamnya. Di mana, ada beberapa PHPU untuk jenis pemilihan yang berbeda. Hal itu terlihat pada PHPU yang teregistrasi untuk PDIP dan Demokrat.

Pada PHPU PDIP, melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa kabupaten di Dapil IV DPRD Sulsel. Dimana, penggelembungan itu menguntungkan PAN, tapi merugikan PDIP.

Permohonan lainnya, diajukan untuk DPRD Kabupaten Tana Toraja. PDIP menyebut ada TPS yang pemilihnya 100%, 255 pemilih. Padahal menurut mereka ada daftar pemilih yang sudah meninggal.

Sementara itu, pada PHPU Demokrat, sedikitnya ada empat caleg yang bermohon. Masing-masing Bahrum Daido dan Frederick Batti Sorring yang menduga ada penggelembungan suara di Dapil III DPR RI. Penggelembungan itu dianggap menguntungkan Caleg nomor urut 7 Dhevy Bijak.

Kemudian Syahruddin selaku caleh DPRD Luwu Timur dan Hernest Caleg DPRD Kabupaten Gowa. Pokok permasalahan kedua caleg Demokrat ini serupa terkait dugaan adanya ketidak transparansian penyelenggara.

PHPU lainnya diajukan Partai Hanura dengan dua termohon, yakni KPU Kabupaten Enrekang dan KPU RI. KPU Kabupaten Enrekang telah melakukan pelanggaran administrasi dengan tidak menjalankan perintah Bawaslu setempat, yakni memperbaiki administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan rekapitulasi.

Terakhir, Berkarya mengajukan PHPU karena adanya perbedaan perolehan suara berdasarkan dara pemohon dan termohon dalam hal ini KPU RI dan Provinsi Sulsel.

Sekretaris DPD PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni menyebut jika gugatan partainya pada dua jenis pemilihan tersebut sangat mendasar.

Menurut dia, PDIP memiliki dasar yang kuat menyebut ada penggelembungan suara di beberapa daerah di Dapil IV.

"Sudah terdaftar di MK. Kita tinggal tunggu, apa saja yang belum lengkap, kemudian kita lengkapi. Sekarang pak Alimuddin (Caleg PDIP yang dirugikan di Dapil IV) sudah di Jakarta," aku Rudy saat ditemui di sekretariat DPD PDIP Sulsel.

Sementara itu, pada PHPU yang diajukan oleh Caleg Golkar di Dapil III DPR RI, terlihat mempersoalkan kasus yang sama. Yakni, penggelembungan suara di kabupaten Soppeng, yang dianggap menguntungkan Supriansyah. Caleg DPR RI dari Golkar di Dapil yang sama. ( Baca juga: Kadir Halid Gugat Istri Bendahara Golkar Sulsel Hingga ke MK )

Meski sudah teregister di MK, juru Bicara DPD I Golkar Sulsel, Risman Pasigai menerangkan jika dua gugatan caleg DPR RI Golkar tersebut tidak mendapat persetujuan atau tidak direstui oleh DPP Partai Golkar melalui Mahkamah Partai.

"Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai dapat memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK begitupun sebaliknya bisa menolak untuk tidak memberikan rekomendasi ke MK, inilah dinamika politik Hukum partai Golkar, semua pihak harus memerima dengan baik, dengan demikian clear tidak ada Gugatan caleg DPR RI dapil II dari Partai Golkar," ujar Risman dalam keterangannya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8335 seconds (0.1#10.140)