Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Tiga ASN Dipecat di Toraja

Minggu, 09 Juni 2019 - 22:00 WIB
Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Tiga ASN Dipecat di Toraja
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengambil tindakan tegas memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi secara tidak terhormat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengambil tindakan tegas memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi secara tidak terhormat.

Selain ketiga ASN koruptor itu, ada satu ASN lainnya juga ikut dipecat secara tidak terhormat karena melakukan pelanggaran indisipliner.

"Memang benar, ada empat oknum ASN dipecat dengan tidak hormat. SK pemecatan keempat oknum ASN itu pun sudah ada," beber Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara di Makale, Minggu (09/06/2019).

Dia menjelaskan, ketiga ASN terlibat kasus korupsi telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya pun sudah menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.

Victor pun mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tana Toraja agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dan tidak melakukan korupsi mau pun melanggar aturan kepwgawaian.

"Aturan harus ditegakkan, jika ada oknum ASN yang melanggar aturan kepegawaian tentunya, ada sanksi yang diberikan," tegasnya.

Ada pun keempat ASN dipecat itu, masing-masing Sapri, Mustari, Obet Nego, dan Daniel.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2951 seconds (0.1#10.140)