KPU Sulsel Kirim Puluhan Boks Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 10 Juni 2019 - 00:19 WIB
KPU Sulsel Kirim Puluhan Boks Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Proses penyusunan alat bukti yang dilakukan di Aula Sekretariat KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (09/06/2019). Foto: Luqman Zainuddin/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bakal menerbangkan puluhan boks alat bukti ke Jakarta, Senin (10/06/2019) siang.

Alat bukti itu akan dipakai dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati menerangkan, ada sekira 60 boks yang sudah disiapkan berisi ordner atau map berukuran besar.

Setiap map pun berisi lembaran-lembaran dokumen alat bukti dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.

"Kami beli ada 60 kontainer (boks). Untuk 24 kabupaten/kota. Persediaan seluruh dokumen alat bukti sidang di tanggal 11 Juni hampir dikatakan 100% tersedia. Insya Allah, besok (Senin) kami akan berangkat membawa dokumen alat buktinya," ungkapnya ditemui di Sekretariat KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (09/06/2019).

Dia menjelaskan, lembaran-lembaran dokumen alat bukti itu terdiri dari beberapa jenis formulir dari setiap tingkatan, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Formulir itu diantaranya, seperti berita acara hasil rekapitulasi di semua tingkatan.

Formulir-formulir lanjut Upi, selanjutnya digandakan hingga 12 rangkap berdasarkan aturan penyediaan alat bukti bersidang di MK.

"Kenapa banyak? Karena dokumen yang diperintahkan untuk dihimpun itu adalah DB, formulir kabupaten/kota, kemudian formulir DA untuk kecamatan dan tingkat desa. Kemudian, harus digandakan 12 rangkap, sesuai dengan peraturan MK dan aturan sidang penyediaan alat bukti. Kemudian, untuk C1 kami siapkan saja, tidak ada penggandaan karena belum ada perintah," jelas dia.

Tak hanya itu, menurut Upi, KPU juga menyiapkan dokumen tentang data pemilih. Serta, formulir mengenai seluruh kronologi tahapan pelaksanaan pungut hitung yang terjadi di Sulsel. Hal itu diperlukan, sebab tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan proses secara menyeluruh.

"Ini kemudian kami harus hadirkan karena dalam proses gugatan BPN, tidak menyebut spesifikasi pada persoalan, tapi menyeluruh mempersoalkan tahapan. Olehnya itu, KPU harus konsentrasi menjelaskan seluruh tahapan Pilpres telah berjalan sesuai dengan amanah peraturan UU," terang Upi menutup.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7023 seconds (0.1#10.140)