Kasus Narkoba 5 Kg Tangkapan BNNP Sulsel Siap Sidang

Selasa, 18 Juni 2019 - 09:41 WIB
Kasus Narkoba 5 Kg Tangkapan BNNP Sulsel Siap Sidang
Tangkapan narkoba seberat 5 kg oleh Badan Natkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2019 lalu memasuki babak baru. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tangkapan narkoba seberat 5 kg oleh Badan Natkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2019 lalu memasuki babak baru.

Berkas perkara dua tersangka yang diciduk Tim BNNP Sulsel yakni Wisnu, 29, dan Muslimin alias Messi, 27, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar sejak Kamis 13 Juni 2019, pekan lalu.

"Sudah kita limpahkan ke PN Kamis lalu," singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rizal.

Selanjutnya, kata Rizal, ia hanya tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan. Termasuk penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti.

"Tinggal kita tunggu jadwal sidangnya," ucapnya.

Rizal menuturkan, kasus ini telah dilimpahkan oleh Penyidik BNNP Sulsel ke Kejari Makassar pada pertengahan Mei lalu. Hanya saja, pihaknya terlebih dulu harus menyusun dakwaan sebelum berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Tim BNNP Sulasel diback up Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa 22 Januari 2019 lalu. Keduanya yakni Wisnu dan Muslimin alias Messi.

Mereka ditangkap ditempat terpisah. Sebelumnya, tim mengamankan Messi di Dusun Kampung Baru Kacamatan Labbakkang Kabupaten Pangkep. Menyusul rekannya Wisnu di Jalan Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan Messi, barang haram itu disimpan di rawa-rawa yang tidak jauh dari rumahnya di Pampang. Barang itu terdiri dari 10 kantong plastik kecil yang dikumpulkan dalam kantongan plastik besar.

Rencananya, serbuk haram itu akan diedarkan diwilayah Sulsel, khususnya Makassar. Sabu itu diselundupkan melalui pintu utama jalur laut Pelabuhan Pare-Pare. Keduanya bertindak sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang tersebut.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7182 seconds (0.1#10.140)