Nelayan Keluhkan Perda Larangan Alat Tangkap Ikan Mesin Trawl

Rabu, 19 Juni 2019 - 22:04 WIB
Nelayan Keluhkan Perda Larangan Alat Tangkap Ikan Mesin Trawl
Ratusan nelayan asal Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone menemui Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menyampaikan aspirasinya, Rabu (19/06/2019). Foto: Supriadi Ibrahim/SINDOnews
A A A
WATAMPONE - Ratusan nelayan asal Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone menemui Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menyampaikan aspirasinya di salah satu rumah warga di Kecamatan Barebbo, Rabu (19/06/2019).

Mereka mengeluhkan Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan alat tangkap ikan mengggunakan mesin trawl. Kondisi ini membuat perekonomian para nelayan lumpuh total.

Jauh hari sebelumnya, pada Rabu (21/11/2018) lalu, mereka menduduki Kantor Bupati Bone meminta pemerintah setempat memberikan solusi terkait perda tersebut.

"Kasihan para nelayan kita ini. Tak mampu menghidupi keluarganya, mereka tak dapat melaut karena adanya larangan tersebut. Walau mereka sempat menggunakan alat tangkap ikan yang baru namun hasilnya juga nihil tidak sesuai harapan mereka, jadi mereka ini hanya minta kebijakan," ungkap Sekretaris Asosiasi UKM Mutiara Timur, Hardin ditemui di lokasi.

Terkait dengan penyampaian aspirasi ke Kapolres Bone, kata dia, nelayan meminta kebijaksaan pihak kepolisian untuk bisa melaut menggunakan mesin trawl tanpa ada tekanan, ancaman, dan teror.

Belakangan diakuinya, para nelayan tak lagi melaut karena adanya perda larangan itu.

"Jadi mau tidak mau kadang nelayan turun melanggar aturan itu, karena kalau tidak mereka mau makan apa, mereka itu hanya bergantung hidup dari laut," pungkas Hardin.

Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan jika pihaknya mengutamakan pembinaan kepada para nelayan. Sebab kata dia, larangan penggunaan mesin trawl itu sudah menjadi peraturan pemerintah pusat.

"Jika ada yang mengalami permasalahan, kita bakal bina para nelayan tersebut," ujarnya di hadapan para nelayan.

"Beda pendapat itu wajar, tapi nanti kita lihat aturan hukumnya. Ada satu pihak yang tidak menghendaki adanya cantrang. Karena mencari ikan di laut memang sudah ada aturannya 2 mil, 4 mil, nanti kita lihat kita pelajari," sambung Kadarislam.

Sekedar diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menegaskan tidak memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap ikan cantrang sejak 2018 lalu. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9353 seconds (0.1#10.140)