Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Polisi di FB, Faizal Ditangkap

Kamis, 20 Juni 2019 - 15:14 WIB
Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Polisi di FB, Faizal Ditangkap
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan pers terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah Faizal Karaeng Lomba terhdap polisi yang mengamankan aksi 22 Mei di Bawaslu lalu. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, menangkap seorang kurir toko elektronik bernama, Faizal Karaeng Lomba (32) di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (18/6) sekitar pukul 15.30 Wita, dalam kasus penyebaran isu sara pada pengamanan aksi 22 Mei 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, ujaran kebencian yang ditulis Faizal di akun pribadi facebooknya yakni menjelek-jelekkan aparat kepolisian yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 bahwa aparat kepolisian yang mengalami luka-luka hanya didramatisir, dan menganggap pekerjaan polisi itu hal biasa tidak lebih dari jihad para pendemo.

"Dia katakan bahwa ya Allah luka kecil didramatisir katanya mereka jauh lebih jihad, hello bosku, bukan saya membenci aparat, cuma sedikit info ji, sudah kewajiban aparat negara untuk menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, toh juga mereka digaji tidak kerja gratis," ujar Dicky membacakan isi postingan pelaku saat rilis di Mapolda Sulsel Jalan Printis Kemerdekaan Kota Makasaar, Kamis (20/6/2019).

Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mencari tahu pemilik akun tersebut. Alhasil, tempat persembunyian Faisal Karaeng Lomba diendus polisi. Ia pun akhirnya ditangkap.

"Seolah-olah mengatakan bahwa anggota kita yang luka ini hanya main-main saja tidak ada apa-apanya ini. Ini sangat berbahaya jika memberikan ujaran kebencian seperti ini," tandasnya.

Dalam melakukan pengamanan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta 22 Mei lalu, memang terdapat 400 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut, Dicky Sondani, 400 orang yang ditangkap aparat itu karena terbukti melakukan kerusuhan.

Akan tetapi, Faizal Karaeng Lomba yang tak menerima hal itu kemudian menyebarkan isu sara melalui akun facebooknya untuk memutar balikkan fakta.

"Menggunakan akun resmi, dimana akun resminya itu juga sama dengan namanya dia Faizal Karaeng Lomba," jelasnya.

"Jadi dia share, dia buat pada 25 Mei pascaperistiwa 22 Mei itu," lanjutnya.

Dijelaskan Dicky apa yang dilakukan Faisal Karaeng Lomba tersebut sangat berbahaya. Sebab, isu sara yang disebarluaskan pelaku melalui media sosial itu dapat menimbulkan perpecahan pada masyarakat.

"Ini jangan sampai terjadi lagi karena ini sangat bahaya, bisa membenturkan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Indonesia ini," tutupnya.

Polisi menyita satu unit handphone Asus Z010 warna putih dan screenshot postingan berita dalam akun facebook asli Faizal Karaeng Lomba.

Tersangka disangkakan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7987 seconds (0.1#10.140)