MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Putusan PHPU

Kamis, 27 Juni 2019 - 22:51 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang Putusan PHPU
Sidang Perselisihan Hasil Pemiliham Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah berakhir, Kamis (27/06/2019). Hakim MK menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemiliham Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah berakhir, Kamis (27/06/2019). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hakim MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum. Selain itu, MK juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait untuk seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan Sengketa Pilpres 2019.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah mengawal jalannya sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK hingga sidang pembacaan hasil putusan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah mengawal sidang MK. Telah membantu kami dalam proses ini dengan memberikan dukungan dan doa," ucap Bambang Widjojanto (BW).

Usai mendengar putusan Majelis Hakim MK, rencananya, BW dan seluruh anggota tim kuasa hukum akan langsung menemui Prabowo-Sandi.

"Rencananya kita mau bertemu langsung supaya malam ini prinsipal (pemberi kuasa) akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," tutur BW.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2873 seconds (0.1#10.140)