KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden Terpilih Pascaputusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:04 WIB
KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden Terpilih Pascaputusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat pleno pascaputusan sidang Perselisihan Hasil Pemiliham Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/06/2019).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Setelah salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU, Arief Budiman segera menindaklanjuti pusutan MK.

Berdasar ketentuan, KPU memiliki masa tiga hari pascaputusan MK untuk melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Menyikapi hal tersebut, Arief mengakui, agenda penetapan akan dibahas dalam rapat pleno, termasuk teknis pelaksanaannya.

"Kita lakukan rapat pleno. lalu akan kita putuskan bagaimana menyikapi, menindaklanjuti putusan ini. Tentu sesuai mekanisme UU. Kalau memang dibatasi tiga hari, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ungkapnya.

Dia menyatakan, dalam penetapannya nanti, pasangan calon terpilih akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) yang berisi penetapan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tak ada kewajiban hadir. Tapi sebagaimana kelaziman praktiknya yang kita lakukan selama ini peserta pemilu akan kita undang," ujarnya.

Arief pun mengaku bersyukur atas putusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi. Sebab, pihaknya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan.

"Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," katanya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5304 seconds (0.1#10.140)