Haru, Eks Panglima Laskar Jihad dan Korban Berpelukan Saling Memaafkan

Jum'at, 28 Juni 2019 - 09:41 WIB
Haru, Eks Panglima Laskar Jihad dan Korban Berpelukan Saling Memaafkan
Mantan Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib melaksanakan salat sebelum menjalani sidang. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Henock Niki korban perusakan yang mendudukkan mantan Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib sebagai terdakwa, bersedia berdamai.

Ia juga bersedia memaafkan perbuatan Jafar atas pengrusakan yang dilakukan. Pemberian maaf itu bersambut dengan ucapan tegas Jafar yang juga dengan jiwa ksatria meminta maaf.

Pemandangan haru pun selanjutnya tersaji dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, saat keduanya saling berpelukan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Sebagai manusia, kita memaafkan. Bisa memaafkan tapi proses persidangan tetap berjalan," kata Hennock.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Hennock berkata bahwa pengrusakan yang dilakukan Jafar beserta pengikutnya hanya pada satu set sound system, speaker, dan juga toa yang dipasang di rumahnya. “Tidak ada rumah yang rusak sedikit pun," jelas Hennock.

Dia mengatakan bahwa perusakan itu sendiri dilakukan terdakwa ketika dia menyalakan musik dari rumahnya sekitar pukul 05.15 WIT. Dia juga mengakui sebelumnya pada tahun 2016 silam, dia pernah ditegur pihak kepolisian akibat menyalakan suara musik yang cukup keras.

Apalagi jarak rumahnya dengan masjid hanya sekitar 100 meter saja. "Memang pernah ada polisi yang masuk untuk memberi tahu," ucapnya.

Ketika perusakan alat speaker dilakukan oleh pengikut Jafar, Hennock mengakui ada dua orang pengikut Jafar yang masuk ke rumahnya dengan membawa samurai. Keduanya lalu merusak speaker miliknya.

Hennock mengatakan bahwa kerugian yang dialaminya ialah Rp20 juta. Mendengar hal ini, Jafar pun menjamin akan mengganti kerugian itu. “Iya kami pasti ganti," kata Jafar sebelum sidang ditutup.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1646 seconds (0.1#10.140)