Hore, Awal Juli Mendatang Gaji 13 PNS Pemkot Makassar Cair

Jum'at, 28 Juni 2019 - 09:53 WIB
Hore, Awal Juli Mendatang Gaji 13 PNS Pemkot Makassar Cair
Pembayaran gaji ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) Pemrintah Kota (Pemkot) makassr dipastikan cair awal Juli mendatang. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pembayaran gaji ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) Pemrintah Kota (Pemkot) makassr dipastikan cair awal Juli mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Nur Kamarul Zaman, mengungkapkan ada sekitar Rp60 miliar total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji 13 tersebut.

"Iya, kalau gaji ke 13 itu nanti awal bulan depan. Memang dalam aturan pencairannya itu bulan Juli baru dibayar," jelasnya kepada SINDOnews.

Saat ini, lanjut Dia, pihaknya masih memproses realisasi pembayarannya, termasuk mempersiapkan administrasinya. Kata Nur, BKPAD akan memastikan lebih dulu kelengkapan surat perintah membayar (SPM) dari tiap SKPD lingkup Pemkot Makassar.

Termasuk mengecek kembali apakah semua SKPD sudah menyetorkan SPM pembayaran gaji ke 13 ke BPKAD. “Saya belum tahu persis apa sudah masuk semua atau belum. Nanti saya cek ulang dulu," tambah mantan Kepala Balitbangda Kota Makassar ini.

Menurut Nur, pembayaran gaji ke-13 secara umum tidak jauh dari tahun sebelumnya. Pembayarannya direalisasikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dimana didahului pembayaran gaji pokok bulan Juli terlebih dahulu. "Iya, nanti setelah gaji pokok bulan Juli," tukas Nur.

Diketahui, regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam pasal 3 ayat (3) dalam PP tersebut tertulis: gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda.

Untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sekretaris BPKAD Kota Makassar, Taslim Rasyid menambahkan, Pemkot Makassar sudah siap membayarkan gaji ke 13. Dengan mengikut pada regulasi yang ada. "Sebenarnya kami sudah siap, tidak ada masalah. Cuma kita harus taat pada regulasi yang sudah diterbitkan. Anggarannya juga sudah siap," jelas Taslim.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4392 seconds (0.1#10.140)