Prabowo Dipastikan Tak Menggugat ke Mahkamah Internasional

Minggu, 30 Juni 2019 - 23:05 WIB
Prabowo Dipastikan Tak Menggugat ke Mahkamah Internasional
Prabowo-Sandi tak menghadiri sidang pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 di kantor KPU RI. Meski demikian, dipastikan dia tak akan menggugat ke Mahmakah Internasional. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2019-2024 melalui sidang pleno yang digelar di kantornya, Jakarta, Minggu (30/06/2019).

Pada rapat pleno ini, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ikut hadir. Hanya perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Meski demikian, hasil penetapan Pilpres 2019 ini tak bakal digugat pasangan Prabowo-Sandi hingga ke Mahkamah Internasional.

Menurut Anggota Badan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Andre Rosiade, Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meski pun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," ujar Andre Rosiade di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Dia mengatakan, gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah hukum yang terakhir dilakukan.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," kata Andre yang menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 ini.

Di samping itu, kata dia, Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah menyarankan agar masalah Pilpres itu tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Kemudian, Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," jelasnya.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3181 seconds (0.1#10.140)