KPU Sulsel Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg ke Jakarta

Senin, 01 Juli 2019 - 12:21 WIB
KPU Sulsel Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg ke Jakarta
Komisioner divisi umum dan rumah tangga KPU Sulsel, Asram Jaya. Foto: SINDOnews/Luqman zainuddin
A A A
MAKASSAR - Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dimulai hari ini, Senin (1/7/2019). Permohonan yang telah diajukan akan mulai diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

MK menerima 339 berkas permohonan sengketa hasil Pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah. Sebagian diantaranya berasal dari Provinsi Sulsel.

Komisioner divisi umum dan rumah tangga KPU Sulsel, Asram Jaya menyebutkan bahwa saat ini sebagian berkas berupa alat bukti untuk sengketa PHPU telah dikirim ke Jakarta. Berkas tersebut kata Asram, semua berkaitan dengan dokumen yang disoal oleh pemohon.

"Kemarin sudah sebagian dibawa ke Jakarta. Dokumen yang berhubungan dengan yang disoalkan oleh pemohon. Nanti menyusul lagi (lainnya). Rencananya dalam waktu dekat," sebut Asram Jaya, Minggu (30/6/2019) malam.

Asram sendiri optimistis, semua gugatan itu bisa dimentahkan oleh KPU Sulsel lewat alat bukti yang sudah diserahkan. Toh kata Asram, selama proses pemungutan dan perhitungan suara sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. Apalagi, semua saksi juga sudah bertandatangan selama proses itu.

"Semua proses sudah dilaksanakan sesuai UU dan PKPU, alat bukti yang disiapkan juga sesuai dan ditandatangani oleh saksi partai," kata Asram meyakinkan.

Komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Sulsel, Fatmawati Rahim menyebut jika alat bukti yang disiapkan terkait sengketa Pileg, sedikit berbeda dengan alat bukti yang disiapkan saat sengketa Pemilihan Presiden. Di mana, alat buktinya lebih spesifik.

"Kita sudah sesuai dengan instruksi dari KPU RI, kita sudah persiapkan sesuai dengan yang diterbitkan dari MK. Ada perbedaan, Pilpres semua titik kita laporkan. Ini (Pileg) spesifik kita siapkan untuk masing-masing," kata Fatmawati.

Menurut Fatmawati, pembuktian ini merupakan bagian dari langkah untuk memberikan tanggung jawab ke masyarakat. "Yah tentu menjadi tanggung jawab KPU, dan itu tentu tanggung jawab penyelenggara," pungkas dia.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5655 seconds (0.1#10.140)