Klaim Suara Berkurang, Caleg Gerindra Gowa Menggugat ke MK

Rabu, 03 Juli 2019 - 16:41 WIB
Klaim Suara Berkurang, Caleg Gerindra Gowa Menggugat ke MK
Calon Legislatif (Caleg) DPRD Partai Gerindra, Ria Efendy. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Senin (1/7/2019) lalu. Salah satu diantaranya adalah gugatan partai Gerindra untuk DPRD kabupaten Gowa dengan Calon Legislatifnya (Caleg), Ria Efendy.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Menurut Ria, dia sengaja melayangkan gugatan lewat partainya setelah merasa dicurangi saat rekapitulasi hasil pemungutan suara. Ia menyebut, jumlah suaranya berkurang 17 suara pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 5 dan TPS 6 di Desa Tanah Bangkala Kecamatan Bajeng Barat, Gowa.

"Saya mengajukan gugatan didasari pengakuan masyarakat yang mempertanyakan hasil pencoblosannya. Pengakuan mereka, ada perbedaan dengan hasil rekap suara," ungkapnya kepada SINDOnews, Rabu (3/7/2019).

Ria menuturkan, ada 51 masyarakat pada dua TPS tersebut menyatakan diri telah memilih dirinya. Akan tetapi, jumlah suara di TPS itu hanya 34 suara.

"Jadi itu yang kami ajukan ke MK. Karena 51 menyatakan menusuk kolom saya ketika di bilik suara," sambung Ria.

Ria melanjutkan, sejumlah bukti untuk menguatkan dugaannya itu sudah diserahkan ke MK. Alat bukti tersebut diantaranya C1 serta surat penyataaan 51 warga.

Ria Efendy merupakan caleg DPRD Gowa pada Pileg 2019 ini. Ia bertarung di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bajeng Barat.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Gowa, Ria Efendy berada di urutan kedua untuk Caleg Gerindra dapil 6 dengan 2.629 suara. Ia kalah 11 suara dengan caleg urutan pertama, Nasruddin Dg Sitakka yang meraup 2.640 suara.

Meski demikian, Ria Efendy mengklaim jika dirinya sebenarnya meraup 2.894 suara. Ia mengaku suaranya mengalami pengurangan pada sejumlah TPS lain.

"Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena saya orang baru di politik. Saya tidak tahu caranya membuktikan," katanya.

Untuk itu, ia hanya mengajukan gugatan pada TPS 05 dan TPS 06 di Desa Tanah Bangka Kecamatan Bajeng Barat.

"Kami dan pengacara yakin gugatan kami akan dikabulkan MK. Keyakinan saya 90%" tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan itu. "KPU sudah menyiapkan jawaban dan dokumen alat bukti yang akan dibawa ke persidangan di MK," katanya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9318 seconds (0.1#10.140)