Hasil Sidang Perkara 9 Parpol, KPU Sulsel Tunggu Kabar dari MK
A
A
A
MAKASSAR - KPU Sulsel tengah menunggu hasil gugatan sembilan perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg). Sengketa tersebut kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembilan perkara tersebut berasal dari sejumlah partai yakni Gerindra, Golkar, Hanura, PDIP Perjuangan, Demokrat, PPP, PKS, Berkarya dan PBB. Kesemua pokok perkaranya ialah perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD untuk wilayah Sulsel.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, sejumlah tahap telah dilalui dalam sidang sengketa, diantaranya melakukan jawaban KPU atas gugatan, ermintaan keterangan pihak terkait dan/atau keretangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti.
"Jadi memang tidak ada kesaksian dari Parpol. Setelah ini, kami tinggal menunggu kabar dari MK, partai mana saja yang lanjut atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, terpisah Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengaku tak tahu menahu terkait putusan MK tersebut.
Sembilan perkara tersebut berasal dari sejumlah partai yakni Gerindra, Golkar, Hanura, PDIP Perjuangan, Demokrat, PPP, PKS, Berkarya dan PBB. Kesemua pokok perkaranya ialah perselisihan hasil pemilihan umum DPR-DPRD untuk wilayah Sulsel.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati, sejumlah tahap telah dilalui dalam sidang sengketa, diantaranya melakukan jawaban KPU atas gugatan, ermintaan keterangan pihak terkait dan/atau keretangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti.
"Jadi memang tidak ada kesaksian dari Parpol. Setelah ini, kami tinggal menunggu kabar dari MK, partai mana saja yang lanjut atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, terpisah Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengaku tak tahu menahu terkait putusan MK tersebut.
(sss)