Gugatan Caleg Gerindra Gowa di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Selasa, 23 Juli 2019 - 09:08 WIB
Gugatan Caleg Gerindra Gowa di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Caleg DPRD Gowa dari partai Gerindra, Ria Efendy. Ria mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Mahkamah Konstitusi telah memutus sebanyak 58 perkara dari total 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tidak dilanjutkan. Sementara sisanya, akan masuk pada tahap pembuktian.

Salah satu perkara yang masuk dalam tahap pembuktian itu adalah perkara yang diajukan Calon Legislatif (Caleg) Gerindra untuk DPRD kabupaten Gowa, Ria Efendy. Ia pun optimistis gugatannya akan dikabulkan hakim MK.

"Alhamdulillah saya telah mendapat kabar dari pengacara saya yang hadir di MK. Perkara saya lolos ke tahap berikutnya," ungkap Ria, Selasa (23/7/2019).

Dia mengaku yakin akan menang dan akan ditetapkan menjadi caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Agustus mendatang.

"Insha Allah yakin memang. Keyakinan kami 95%," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang pembuktian. KPU Gowa juga telah menyerahkan berbagai dokumen alat bukti ke MK. "KPU Gowa selalu siap,"tegasnya.

Ria Efendy merupakan Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil 6) yang meliputi Kecamatan Bajeng dan Kecamatan Bajeng Barat. Dia mengajukan gugatan karena mengklaim jumlah suaranya berkurang pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Tanah Bangkala Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa.

Menurutnya, pengurangan tersebut berjumlah 17 suara pada TPS 5 dan TPS 6. Sementara pada hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Gowa, Ria hanya selisih 11 suara dengan Caleg di atasnya, Nasruddin Dg Sitakka.

Ria meraup 2.629 suara. Sementara Nasruddin Dg Sitakka yang meraup 2.640.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1547 seconds (0.1#10.140)