Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuh Edward Rianto

Selasa, 30 Juli 2019 - 11:03 WIB
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuh Edward Rianto
Dua pelaku pembunuhan Edward Rianto duduk di kursi roda usai dilumpuhkan dengan timah panas Polisi. Seluruh pelaku pembunuhan ditangkap pada 3 kabupaten berbeda. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Pelaku pengeroyokan disertai penikaman yang menewaskan Edward Rianto (38), warga jalan Bilawaiyah 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, akhirnya ditangkap. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Masing-masing pelaku, Ilham alias Sablenk di tangkap di Kabupaten Pinrang, Alam Nuari ditangkap di Kabupaten Soppeng, dan terakhir Akram, yang menikam korban, diamankan di Kabupaten Gowa. Sementara satu lainnya, menyerahkan diri.

Panit II Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Robert Harianto Siga mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Natalia, ibu korban. Natalia melaporkan, bahwa anaknya telah dibunuh.

Baca juga:Nasehati Rekannya Agar Tak Bawa Sajam, Edward Tewas Ditikam

"Adanya hal tersebut Tim Resmob Polsek Panakkukang diback up Timsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan, terhadap para pelaku. Dari hasil penyelidikan salah satu pelaku bernama Ibrahim alias Baim menyerahkan diri ke Polsek," ungkap Robert saat ditemui di Posko Resmob Polsek Panakkukang, Selasa (30/7/2019).

Robert menjelaskan, dari hasil interogasi, Alam Nuari mengaku memiliki dendam lama terhadap korban. Itu kemudian dilampiaskan usai berpesta miras dengan korban. Alam Nuari berkomplot dengan empat rekannya untuk mengeroyok korban.

"Alam Nuari kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan. Akram selaku eksekutor yang menikam korban sebanyak empat kali dengan senjata tajam jenis badik. Sementara Ilham dan Ibrahim turut memukul korban," terang Robert.

Setelah melakukan aksinya itu, empat pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil pick up ke daerah Daya, Kota Makassar. Selanjutnya kata Robert, mereka berpencar ke daerahnya masing-masing.

Adapun dua pelaku, Akram dan Alam Nuari harus dihadiahi timah panas karena berusaha melawan ketika dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti senjata tajam.

Sementara itu Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Arten Puang Baso mengatakan, keempat pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

"Dalam kasus tersebut akan diterapkan pasal berlapis yakni 351 KUHP tentang penganiyaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang penganiyaan secara beramai-ramai hingga menyebabkan korbannya meninggal duniaYang ancaman hukumannya 15 tahun maksimal seumur hidup kurungan penjara," tandasnya.

Sekadar diketahui, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 27 Juli lalu.Korban mengalami luka tusuk sebanyak empat kali masing-masing dua bagian belakang satu dibawah ketiak, satu di dada kiri.

(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7837 seconds (0.1#10.140)