Polisi Tahan Siswa SMK Pelaku Peretas dan Penjual Grup Facebook

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:04 WIB
Polisi Tahan Siswa SMK Pelaku Peretas dan Penjual Grup Facebook
Kepolisian Polda Sulsel saat merilis kasus yang menjerat siswa SMK asal Palembang, Selasa (30/7/2019). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial JN (17), terpaksa berurusan dengan Polisi. Gara-gara, JN meretas akun Facebook I Wayan Wijaya yang merupakan salah admin di grup Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK).

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus, AKBP Musa Tampubolon menjelaskan, siswa kelas III SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di Kota Palembang itu, mengambil alih akun salah satu admin yang juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar. Aksi itu dilakukan Sabtu 06 Juli Lalu.

Setelah menguasai akun dari I Wayan Wijaya, ia kemudian menghapus akun lainnya yang menjadi admin di L-IKMK. Ia membuat dirinya menjadi admint tunggal.

"Pelaku mengambil alih grup yang berisi 620 ribu anggota grup tersebut untuk mencari keuntungan. Jadi grup itu dibuat untuk membagikan info info kegiatan Polrestabes Makassar. Dan setelah menguasai grup itu, ia minta uang sama pak Wayan Rp600 ribu tapi pak Wayan tidak mau jadi dia kembali jual ke teman facebooknya dengan nama Dicky Arwanda dengan harga Rp500 ribu," kata Musa Tampubolon saat rilis di Mapolda Sulsel, (30/7/2019).

Penadah bernama Dicky Arwanda kembali menjual grup Facebook itu kepada seseorang yang dikenalnya melalui medsos dengan nama DTM seharga Rp1,7 Juta pada Jumat, 19 Juli 2019.

Korban kemudian melaporkan tindak pidana ilegal access atau hacker tersebut ke Dirkrimsus Polda Sulsel. Setelah diselidiki pelaku diketahui berada di Kota Palembang, Provinsi SumateraSelatan.

Petugas pun membekuk Dicky Arwanda di jalan KH Wahid Hasyim, Kota Palembang, Senin 23 Juli. Kemudian pada hari yang sama petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap JN sang eksekutor di Jalan Seriang Kuning, Kota Palembang.

"Dari pengakuan tersangka JN dirinya telah empat kali meretas sejumlah akun yang berstatus admin di grup Facebook dengan jumlah anggota ratusan ribu," terang Musa.

"Kemudian secara otomatis seluruh anggota yang tergabung dalam grup itu tidak bisa melaksanakan kegiatannya, untuk posting beritakah, untuk mengunggah iklan, setelah grup tersebut diambilalih oleh pelaku. Kemudian menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang supaya akunya dikembalikan lagi kepada korban. Ya jelas unsur pemerasan," sambungnya.

Kepada polisi pelajar tersebut mengaku selain dari bangku sekolah dirinya juga belajar secara otodidak lewat YouTube dan dari mulut ke mulut. Dari ulahnya itu JN meraup keuntungan Rp1 Juta hingga Rp5 Juta.

"Kita masih dalami apakah ini jaringan internasional, tapi dari analisa kita berdasarkan penyelidikan dan penyidikan ditunjang saksi-saksi dan alat bukti yang ada, masih jaringan lokal. Namun kalau kita lihat korban dari berbagai daerah salah satunya di Jombang sementara pelakunya di Palembang, jadi dugaan sementara kita ini jaringan nasional," terangnya.

Sejauh ini, diketahui ada enam grup Facebook yang berhasil diretas pelaku. Selain itu pelaku juga mengaku telah meretas beberapa akun Instagram dan YouTube. Serta tiga unit handphone milik pelaku diduga hasil kejahatannya.

"Menurut pengakuannya sementara masih 6 akun grup Facebook yang kita tarik kembali dari penguasaannya, tapi pelaku mengaku ada akun YouTube dan Instagram selama satu tahun terakhir. Kalau akun YouTube dan Instagram masih kita dalami," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp800 Juta sesuai pasal 46 ayat (3) jo pasal 30 (ayat) tentang informasi dan transaksi elektronik.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0785 seconds (0.1#10.140)