MK Bacakan Putusan Akhir PHPU Pileg Sulsel 9 Agustus

Senin, 05 Agustus 2019 - 10:08 WIB
MK Bacakan Putusan Akhir PHPU Pileg Sulsel 9 Agustus
Komisioner divisi perencanaan dan logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi. Foto: SINDOnews/Luqman Zainuddin
A A A
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan akhir semua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Termasuk perkara dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner divisi perencanaan dan logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan, jadwal sidang pembacaan putusan atau ketentuan untuk seluruh PHPU Pileg dari Sulsel akan dibacakan besok. Jadwal ini kata dia diterima dari KPU RI.

“Informasinya untuk semua sengketa PHPU (Sulsel) akan dibacakan pada tanggal 9 Agustus nanti,” kata Syarifuddin Jurdi.

Dia menjelaskan, pembacaan putusan yang dilakukan besok lantaran waktu yang sudah mendesak. Alasannya, karena beberapa KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah ada yang akan melantik Caleg terpilih bulan ini.

“Ini dikarenakan bulan Agustus itu, sebagian besar sudah pelantikan DPRD di kabupaten/kota. Meskipun ada yang September dan Oktober,” bebernya.

Adapun perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan akan diputuskan besok, untuk PDIP di Sulsel ialah DPRD Je’neponto, Bantaeng, Selayar dan Toraja Utara. Sementara untuk Gerindra yakni DPRD Makassar, Gowa, Maros dan Pangkep. Sedang Berkarya di Pangkep, PPP di Takalar dan Hanura di Enrekang.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0923 seconds (0.1#10.140)