Sidang Putusan Akhir, MK Tolak Gugatan PHPU Legislatif Asal Sulsel

Kamis, 08 Agustus 2019 - 07:41 WIB
Sidang Putusan Akhir, MK Tolak Gugatan PHPU Legislatif Asal Sulsel
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi. Saat ini, sejumlah gugatan PHPU Legislatif di MK dinyatakan ditolak. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan dan memutuskan sejumlah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dari berbagai daerah. Termasuk diantaranya beberapa perkara dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasilnya, MK menolak seluruh PHPU dari Sulsel dengan pemohon tiga partai politik atau calon legislatif. Permohonan tersebut terdiri atas, empat perkara yang melibatkan Partai Demokrat, satu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu lagi Partai Bulan Bintang (PBB).

“Yang sudah dibacakan dan diputuskan itu Partai Demokrat, PKS, dan PBB. Tidak ada yang diterima, semua ditolak," kata Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi kepada SINDOnews saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).

Perakara yang melibatkan Demokrat yakni PHPU DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel III melibatkan Caleg partai yakni Frederik Batti Sorring dan Bahrum Daido. Kemudian PHPU DPRD Luwu Timur dan Gowa.

Pada nomor 62-14-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk partai Demokrat Sulsel, amar putusan itu berbunyi bahwa MK menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya; menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

Sementara itu, perkara PKS diputuskan pada nomor 08-08-27/PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan permohonan PHPU terkait perserlisihan suara PKS dengan Demokrat pada DPRD Selayar 5. MK menyebutkan dalam amar putusannya bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Adapula perkara PBB diputuskan pada nomor 101-19-27/PHPU. DPRD-PRD/XVII/2019 dengan pokok permohonan PHPU DPRD Sinjai 2. Dalam amar putusan, MK juga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, MK juga masih akan membacakan dan memutuskan PHPU dengan pemohon enam parpol di Sulsel. Pembacaan putusannya tetap berlanjut hari ini dan berakhir 9 Agustus besok.

Adapun enam parpol yang masih menunggu putusan yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Berkarya, dan Hanura. “Partai yang lain masih ada dan berlanjut sampai besok dan lusa. Besok (hari ini) pembacaan putusan PDIP,” tutur Syarif.

Selain PDIP, PPP Gerindra dan Berkarya juga dijadwalkan sidang putusannya akan dibacakan pada 8 Agustus, hari ini. Sementara, Berkarya akan diputuskan di hari terakhir yakni 9 Agustus.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7529 seconds (0.1#10.140)