Akhir Sidang, MK Tolak Semua Gugatan Partai Politik di Sulsel

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 10:18 WIB
Akhir Sidang, MK Tolak Semua Gugatan Partai Politik di Sulsel
Hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 telah dibacakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh sengketa parpol di Sulsel tak dikabulkan. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 telah dibacakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh sengketa parpol di Sulsel tak dikabulkan.

Penolakan sengketa Hanura melengkapi dan menutup daftar PHPU sembilan parpol di Sulsel yang tidak diterima.

“Gugatan Hanura ditolak. Jadi semua sengketa asal Sulsel ditolak oleh MK,” ungkap Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi kepada SINDOnews.

Sementara itu, sengketa Hanura di MK diajukan oleh calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Enrekang yang berada di Dapil Enrekang 3, Ir Mule. Dia mengaku telah menerima hasil putusannya dari tiga saksi yang dikirim ke MK.

“Kami sebenarnya kecewa dengan hasil ini. Tapi kita mencoba menghormati proses hukum yang sudah ada. Maumi diapa, ka ini putusan final dan mengikat,” kata Mule.

Meski menerima, Mule menilai ada kejanggalan dari proses gugatannya di MK. Menurutnya, logika hakim mengalami perbedaaan antara di sidang MK pada pilpres dengan legislatif.

“Ada stigma yang dibangun MK bahwa seolah-olah KPU secara nasional sudah on the track. Sepertinya terkait dengan Pilpres. Karena MK menolak C1 situng di sidang (Pileg) padahal di sidang Pilpres, C1 situng sudah harga mati kebenarannya,” tukasnya.

Hal itu ditegaskan Mule lantaran dirinya memborong banyak C1 di 131 TPS sebagai barang bukti. Namun MK pada akhirnya menolak gugatannya.

“Saya hadirkan barang bukti 131 TPS C1 situng yang bermasalah. Tapi oleh hakim tidak dapat jadi alat bukti,” jelasnya.

Ketua KPU Enrekang, Haslipa mengaku telah menerima informasi perihal penolakan gugatan Ir Mule di MK. “Iya, gugatan caleg Hanura Enrekang atas nama Ir Mule ditolak,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, PHPU delapan Parpol di Sulsel juga telah dibacakan putusannya. MK memutuskan untuk menolak atau tidak menerima seluruh sengketa kedelapan Parpol tersebut. Ada yang gugur, masuk ke tahap pembuktian dan juga ke sidang putusan akhir.

Kedelapan Parpol di Sulsel tersebut ialah Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Disusul kemudian Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Berkarya.

Adapun perkara Golkar yakni DPRD Provinsi Sulsel IV, DPRD Pangkep dan DPRD Selayar. Sedangkan Demokrat yakni DPR RI Dapil III Sulsel, DPRD Luwu Timur, dan DPRD Gowa.

Sementara sengketa PDIP ialah untuk DPRD daerah Jeneponto, Bantaeng, Selayar dan Toraja Utara. Gerindra yakni DPRD di Makassar, Gowa, Maros dan Pangkep. Sedang Berkarya daerah Pangkep, PPP di Takalar, PKS di DPRD Selayar dan PBB di DPRD Sinjai.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7493 seconds (0.1#10.140)