Gegara Kampanye di Masjid, Caleg PKB Gagal Dilantik jadi Anggota DPRD

Senin, 12 Agustus 2019 - 14:58 WIB
Gegara Kampanye di Masjid, Caleg PKB Gagal Dilantik jadi Anggota DPRD
Caleg PKB di Serang dibatalkan keterpilihannya gara-gara dinyatakan bersalah setelah berkampanye di rumah ibadah. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SERANG - Calon Legislatif (caleg) DPRD Serang dari PKB, Abdul Gofur gagal dilantik menjadi anggota dewan setempat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang membatalkan keterpilihannya.

Abdul Gofur dinilai terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Serang.

"Abdul Gofur sudah divonis dan putusan sudah inkrah. Meski yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan dilakukan penahanan, yang jelas keputusan pengadilan bersalah," kata Komisioner KPU Serang, Zaenal Mutaqin saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Zaenal, sebelum diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Hasilnya, KPU RI mengirimkan surat berisi perintah agar tidak mengikutsertakan caleg yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Satu kita menjalankan perintah undang-undang, dua kita melaksanakan perintah pimpinan dan jika yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita siap," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada calon legislatif (caleg) PKB Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Gofur.

Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes saat itu menyatakan, Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan, Jumat (10/5/2019).
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6752 seconds (0.1#10.140)