KPU Dorong Milenial Jadi Penyelenggara Ad Hoc di Pilkada 2020

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 14:38 WIB
KPU Dorong Milenial Jadi Penyelenggara Ad Hoc di Pilkada 2020
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting saat berbicara di Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). Foto: KPU RI
A A A
MAKASSAR - Peluang generasi milenial untuk menjadi penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang terbuka lebar. KPU RI mendorong jajarannya di tingkat Provinsi untuk menyiapkan hal ini.

Hal itu diungkap oleh komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting saat mengisi materi Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 di Yogyakarta, Kamis (22/8/2019) lalu.

Pada rakor itu, Evi meminta kepada seluruh jajarannya di provinsi maupun kabupaten/kota penyelenggara Pemilihan 2020 untuk mulai membangun komunikasi kerjasama dengan universitas di daerah masing-masing.

Diharap, kehadiran generasi milenial sebagai penyelenggara Pilkada kata Evi dapat membantu dan menunjang rencana KPU yang akan menggunakan sistem rekapitulasi surat suara berbasis elektronik atau dikenal dengan istilah e-rekap pada Pemilihan 2020 mendatang.

""Silakan bekerjasama dengan universitas-universitas yang ada, bila nantinya kita gunakan e-rekap paling tidak KPPS sudah mengerti teknologi, kerja sama dengan mereka," ujar Evi seperti dikutip dari laman KPU RI.

Evi menyarankan, kerja sama yang dibangun dengan pemerintah bisa menyangkut program akademis kampus seperti Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan lainnya yang berkaitan.

Selain aturan rekrutmen tersebut, beberapa perubahan sistematika yang pada Pemilihan 2020 juga meliputi penyertaan surat pakta integritas petugas badan ad hoc, dan persyaratan kesehatan berdasarkan standar Kementerian Kesehatan.

"Kita tidak mau ke depan dipermasalahan karena dianggap tidak serius pada beban kerja, waktu kerja terhadap fisik badan ad hoc kita, teman-teman harus persiapkan ini berkaitan dengan anggaran," sambungnya.

Sekadar diketahui penyelenggara ad hoc dalam Pilkada yakniPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2481 seconds (0.1#10.140)