Sekwan DPRD Sulsel Luruskan Rekomendasi Angket: Hanya Satu Poin!

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 13:24 WIB
Sekwan DPRD Sulsel Luruskan Rekomendasi Angket: Hanya Satu Poin!
Plt Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, meluruskan bahwa hasil paripurna hak angket yang disepakati hanyalah satu poin, bukan tujuh poin sebagaimana banyak beredar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Rekomendasi Panitia Hak Angket sudah terbit. Hasilnya tidak sesuai ekspektasi Ketua Panitia Hak Angket, Kadir Halid. Sempat beredar dua versi rekomendasi. Versi Kadir Halid, tercantum tujuh poin. Sementara yang disepakati di paripurna hanya satu poin rekomendasi.

Plt Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir, angkat bicara untuk meluruskan polemik yang terjadi di tengah masyarakat. Ia menuturkan tidak ada rekomendasi ganda. Hanya ada satu rekomendasi yang disetujui, bukan dua versi. Hasil revisi yang dibacakan di paripurna.

“Hanya satu poin rekomendasi. Itu yang 7 poin (versi Kadir Halid) diganti, dan direvisi saat di rapim,” tutur Jabir dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (24/8/2019).

Jabir membantah isi rekomendasi yang dibacakan belakangan Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid. Sebelumnya Kadir menyebut ada usulan ke MA, APH dan Kemendagri. Jabir menegaskan naskah asli rekomendasi pansus hanya ada satu poin.

“Dia ji (Kadir red.) tambah-tambahiki itu (narasi),” tuturnya.

Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah. Ulla-sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengesahkan laporan panitia hak angket yang berisi dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi. Itu yang disepakati di rapat pimpinan terakhir sebelum disetujui untuk diparipurnakan.

“Kita sepakat karena rekomendasi 7 poin itu mayoritas fraksi menolak. Kalau dipaksakan tidak bisa lanjut ke paripurna. Sehingga formula 2 kesimpulan dan 1 rekomendasi yang disetujui hampir semua fraksi,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan, juga menyebut rekomendasi tunggal tersebut sudah jadi keputusan mayoritas fraksi. Kesepakatan ini diambil pada rapim diperluas yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, AKD dan pansus angket

“Rekomendasi pansus hak angket yakni menyerahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti ke pihak terkait, itu jika diperlukan,” tuturnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7625 seconds (0.1#10.140)