Tambang Ilegal di Maros, Akademisi: Pintu Masuk Usut Tindak Pidana Korupsi

Minggu, 25 Agustus 2019 - 20:46 WIB
Tambang Ilegal di Maros, Akademisi: Pintu Masuk Usut Tindak Pidana Korupsi
Tambang galian c di Maros yang diduga ilegal, dianggap jadi pintu masuk untuk mengusut tindak pidana korupsi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus, Jermias Rersina berpendapat, negara berpotensi dirugikan dalam kasus dugaan tambang galian c di Kabupaten Maros. Pasalnya ada kewenangan yang diduga disalahgunakan.

"Berkaitan dengan unsur pidana korupsi itu selalu berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, penyalahgunaan kewenangan ini apakah ada unsur sengaja. Di dalam kebijakan tambang, yang berkaitan dengan zona atau area tambang itu maka, pemerintah setempat seharusnya mengetahui masalah atau kegiatan atau aktivitas wilayah," katanya kepada SINDOnews, Minggu (25/8/2019).

Menurutnya, sangat tidak masuk akal bila pemerintah kabupaten Maros tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang terjadi di daerah itu. Seharusnya kata dia, pemerintah lebih dulu mengambil tindakan untuk menegur aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal.

"Nah kalau prakteknya itu sudah dalam waktu yang cukup lama itu sangat tidak rasional atau tidak masuk di akal, ketidaktahuan pemerintah sekalipun kewenangan itu ada pada pemerintah provinsi, karena zona atau area penambangan itu ada pada pemerintah kabupaten Maros, maka setidak-tidaknya pemerintah Kabupaten Maros," bebernya.

Selain itu kata Jermias, praktek tambang ilegal yang dinilai cukup lama beroperasi memungkinkan ada potensi kerugian negara di dalamnya dari hasil keuntungan produksi hasil tambang galian c.

"Kerugian negara inilah pintu masuknya untuk mengusut tindak pidana korupsi, bukan sekadar pemberian sanksi yang sifatnya administrasi misalnya pemberhentian, karena adanya kerugian negara, uang negara," tandasnya.

"Tinggal kita hanya melihat dari substansi unsur unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan berkaitan dengan posisi pemerintahan tata kelola penambangan itu, apakah memenuhi unsur sengaja, ada perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan kewenangan, ada kerugian negara disitu atau ekonomi negara dirugikan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat melaporkan maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga menimbulkan kerugian negara di wilayah tersebut. Penyidik Subdit IV Sumber daya lingkungan Ditreskrimsus Polda Sulsel pekan ini juga sudah mencoba bertemu Bupati Maros, Hatta Rahman terkait laporan warga ini.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)