1 Bulan Buron, Penjambret HP di Jalan Perintis Diciduk di Rumah Mertua

Senin, 26 Agustus 2019 - 16:28 WIB
1 Bulan Buron, Penjambret HP di Jalan Perintis Diciduk di Rumah Mertua
A alias Aco Buntu, terduga pelaku penjambretan HP di jalan Perintis Kemerdekaan saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tim Operasi Internal (Opsnal) Polsek Tamalanrea berhasil meringkus A alias Aco Buntu (16), terduga pelaku penjambretan handphone. Aco ditangkap di rumah mertuanya di jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (25/8/2019) malam.

Aco ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan lamanya. Diketahui, Aco beraksi melakukan penjambretan di depan Toko Olala yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu 17 Juli 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indraatmoko mengatakan, Aco ditangkap berdasarkan laporan korbannya yakni Taufik dan Irham sehari setelah kejadian.

"Kedua korban ini sedang duduk di depan sebuah toko, kajadiannya malam kira-kira pukul 21.00. pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone milik Taufik lalu kabur," kata Indraatmoko kepada SINDO, Senin (26/8/2019).

Pelaku yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan ini kata Indraatmoko dibekuk tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawah ke Mapolsek Tamalanrea untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada Polisi, Aco mengaku bersembunyi di luar daerah. Sedangkan handphone merek Xiaomi Redmi 5 Plus yang dicurinya telah dijual kepada seorang penadah lewat sosial media.

"Anggota masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti gawai dan sepeda motor yang digunakannya beraksi," beber Indraatmoko.

Dari aksi pencurian yang dilakukan Aco seorang diri ini, korban mengalami kerugian Rp2,7 Juta. Petugas dari Polsek Tamalanrea masih mencari barang bukti gawai dijambret pelaku.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2399 seconds (0.1#10.140)