OTT Dugaan Pungli, Kejari Maros Bebaskan Camat Simbang

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 10:36 WIB
OTT Dugaan Pungli, Kejari Maros Bebaskan Camat Simbang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros membebaskan Camat Simbang Muhammad Hatta yang sempat terjaring OTT kasus dugaan pungli. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros membebaskan Camat Simbang, Muhammad Hatta beserta seorang stafnya, Sofyan, setelah pemeriksaan selama 24 jam. Padahal, Hatta sehari sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugan pungutan liar (pungli) biaya akte jual beli dua bidang tanah di Kecamatan Simbang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal, berdalih pihaknya terpaksa membebaskan keduanya karena belum ada cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Kendati demikian, pembebasan keduanya bukan berarti perkara yang membelitnya sudah diselesaikan.

"Status keduanya belum ditingkatkan karena kami masih melakukan pengembangan. Mereka bukan bebas, tapi ya karena 1x24 kalau belum ada status, jadinya kita keluarkan dulu," ujar dia, saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/8).

Hari ini, Kejari Maros mengagendakan ekspose perkara untuk menentukan langkah lanjutan atas OTT Camat Simbang dalam kasus dugaan pungli. "Kita rencakan ekspose hari ini. Nanti kita tingkatkan ke penyidikan, kemudian tentukan pasalnya," ucapnya.

Afrisal menyebut pada dasarnya setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus ada status hukum yang jelas. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan perkara itu. Kedua oknum pegawai itu pun akhirnya dibebaskan karena tidak ada istilah perpanjangan penahanan OTT.

Diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama sekretaris PPATS diciduk Kejari Maros saat seorang warga menyerahkan uang yang diduga pungli untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dua bidang tanah senilai Rp 115 juta dan Rp 81 juta.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan pendaftaran tanah, dan surat edaran Bupati Maros, honorarium PPATS tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akte. Namun, faktanya, oknum ini mematok harga hingga 3 persen.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0967 seconds (0.1#10.140)