Bebaskan Camat yang Kena OTT, Kinerja Kejari Maros Disorot

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:48 WIB
Bebaskan Camat yang Kena OTT, Kinerja Kejari Maros Disorot
LBH Makassar menyoroti kinerja Kejari Makassar yang memebaskan oknum camat yang sudah terjaring OTT. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAROS - Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, menyoroti kinerja Kejari Maros dalam penanganan operasi tangkap tangan atau OTT dugaan pungli biaya akte jual beli dua bidang tanah di Kecamatan Simbang. Hal itu menyusul langkah kejaksaan yang membebaskan Camat Simbang, Muhammad Hatta dan seorang stafnya, Sofyan, yang terjaring OTT.

Menurut Haswandy, dibebaskannya Camat Simbang yang jelas-jelas terjaring OTT bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena kasus ini OTT, sejatinya penyidik bisa lebih mudah dalam penuntasan perkara, termasuk penetapan tersangka dan peningkatan status menjadi penyidikan. Toh, yang namanya OTT itu jelas buktinya.

Haswady khawatir bila ada kepentingan di balik dibebaskannya Camat Simbang. "Bahkan diduga proses hukum yang dilakukan itu tidak profesional dan dapat mengarah pada pelanggaran kode etik. Jadi harusnya dalam kasus itu sudah menetapkan tersangkanya. Ini jelas preseden buruk," kata dia, Jumat (30/8).

Diketahui Camat Simbang, Muhammad Hatta beserta seorang stafnya, Sofyan, terjaring OTT kemarin. Setelah diperiksa selama 24 jam, keduanya malah dibebaskan pada hari ini. Kejaksaan berdalih belum punya cukup bukti untuk meningkatkan status perkara, termasuk menetapkan tersangka kedua terperiksa.

Haswandy berharap kasus ini tidak semakin berlarut-larut. Olehnya itu, ada baiknya bila Kejati Sulsel, dalam hal ini pengawas jaksa untuk turun tangan melakukan pemeriksaan. Opsi lain, publik bisa mengajukan praperadilan bila Kejari Maros tidak kunjung menaikkan tahap kasus itu ke penyidikan.

"Kami minta Kejati Sulsel untuk periksa karena ada dugaan pelanggaran kode etik penanganannya. Publik juga bisa lakukan praperadilan atas penanganan itu dan LBH Makassar siap mendampingi jadi kuasa hukum," ujarnya.

Diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama sekretaris PPATS diciduk Kejari Maros saat seorang warga menyerahkan uang yang diduga pungli untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dua bidang tanah senilai Rp 115 juta dan Rp 81 juta.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan pendaftaran tanah, dan surat edaran Bupati Maros, honorarium PPATS tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akte. Namun, faktanya, oknum ini mematok harga hingga 3 persen.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7247 seconds (0.1#10.140)