Diringkus Saat Pesta Miras, Residivis Curas Dilumpuhkan Polisi

Senin, 09 September 2019 - 19:34 WIB
Diringkus Saat Pesta Miras, Residivis Curas Dilumpuhkan Polisi
Polisi melumpuhkan pelaku jambret karena berusaha kabur. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar berhasil melumpuhkan Jufri alias Karca alias Dewa (37), salah pelaku jambret hingga melukai tangan seorang wanita di Jalan Timor, Kecamatan Wajo beberapa waktu lalu.

Dewa harus dilumpuhkan karena berusaha kabur saat digerebek di lokasi pesta miras tradisional jenis ballo pada Minggu, (08/09/2019). Pelaku masuk DPO dengan nomor terlampir DPO/07/VIII/2019/Sek.Wajo tanggal 17 Agustus 2019 lalu ini ditangkap tim yang Kanit Resmob Polres Pelabuhan Iptu Mukhlis di Jalan Kandea 3 Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Benny Pornika menyebutkan jika pelaku yang baru saja empat hari menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar dengan kasus curas ini dibekuk saat asik menikmati miras tradisional jenis ballo.

"Setelah dapat informasi keberadaan pelaku kita meluncur ke lokasi dan mendapati residivis curas itu sedang mabuk-mabukan. Saat penggerebekan itu pelaku berusaha kabur hingga kita lumpuhkan dengan empat butir peluru yang menghantam kedua kakinya," katanya Senin (9/9/2019).

Usai dilumpuhkan pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan untuk diinterogasi.

Kepada penyidik, selain mengakui perbuatannya telah melukai tangan kanan seorang wanita bernama Cristina Liemer (40). Dia juga pernah mencuri handphone di sekitar Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah.

"Dia dan rekannya Rifai Dg Sijaya alias Jaya telah menganiaya korban. Selain itu dia juga membawa kabur handphone guru SMA dengan modus menodongnya," tegasnya.

Sebelumnya Jufri bersama rekannya Rifai yang ditangkap di Jeneponto Agustus lalu melakukan curas dan menebas tangan kanan korban hingga
mengalami luka robek cukup dalam dengan parang.

Korban kala itu sedang berjalan menuju mobilnya sambil membawa tas yang digantung di bahunya. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menarik tasnya. Namun saat itu sempat ada perlawanan dari korban hingga pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menebas tangan korban.

Dari kejadian itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit Stella Maris. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp13,8 juta, karena didalam tasnya berisi ponsel merk LG warna gold, uang Rp 5 juta, uang 150 dollar, anting emas dan beberapa surat penting yang dibawa kabur pelaku.

Kasus inipun dilaporkan suami korban Aries Laury, ke Polsek Wajo dengan nomor lampiran LP/99/VIII/2019/ SULSEL/RES PEL MAKASSAR / SEK WAJO.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Rx King warna hitam yang digunakannya saat beraksi dan sebilah parang yang digunakan melukai korbannya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4196 seconds (0.1#10.140)