Wow! Biaya Pilkada 2020 Ditaksir Tembus Rp10 Triliun

Selasa, 10 September 2019 - 10:31 WIB
Wow! Biaya Pilkada 2020 Ditaksir Tembus Rp10 Triliun
Biaya pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 ditaksir melebihi angka Rp10 triliun
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan memakan biaya yang sangat besar. Pasalnya, pesta demokrasi tersebut akan berlangsung di 270 daerah, baik itu tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengestimasi anggaran pilkada tahun depan ditaksir menembus angka Rp10 triliun.

KPU sendiri sampai saat ini terus mematangkan proses penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Lembaga penyelenggara pesta demokrasi ini mengajukan anggaran Rp10,9 triliun. Toh, pilkada tahun depan akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Besaran biaya yang dibutuhkan untuk hajatan politik tersebut diketahui dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diusulkan 252 KPU daerah (KPUD). ”KPUD penyelenggara Pilkada 2020 telah mengusulkan NPHD ke pemerintah. Total usulan NPHD sebesar Rp10,9 T (triliun),” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi.

Pramono menjelaskan jumlah tersebut belum termasuk biaya pilkada di 18 daerah karena KPUD setempat belum mengajukan usulan anggaran.

Menurutnya, KPU pusat akan segera mengirimkan surat untuk mengingatkan 18 KPU daerah ini agar segera menyelesaikan usulan NPHD. ”Kami akan secepatnya menyurati mereka agar segera mengajukan usulan anggaran pilkada di wilayahnya,” katanya.

Dia menambahkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang NPHD paling lambat ditandatangani pada 1 Oktober men datang. ”Selanjutnya, agar usulan NPHD ini segera dikomunikasikan dengan pemda dan DPRD masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pembahasan terhadap usulan NPHD dari masing-masing KPUD. Diharapkan dari pembahasan tersebut akan diketahui angka paling realistis yang bisa dikucurkan daerah untuk membiayai proses pilkada.

”Kalau sudah ada masuk usulan, kami perintahkan melalui surat menteri atau peraturan menteri harus segera dibahas untuk menetapkan angka rasional untuk anggaran pilkada. Kalau belum pasti, kan nggak bisa masuk APBD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin.

Menanggapi masih adanya KPUD maupun panwas yang belum menyerahkan usulan, dia menilai semua pihak pasti mengetahui kapan anggaran itu harus tersedia. ”Prinsipnya, teman-teman pemda me nungguusulan. Penyelenggara tahu lah kapan kebutuhan pendanaan itu harus tersedia,” ungkapnya.

Terkait dengan ketersediaan anggaran, Syarifuddin menilai seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasalnya, dalam pedoman penyusunan APBD sudah diatur bahwa bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada harus melakukan penganggaran. Dia pun berharap pem bahasan NPHD terkait penyelenggaraan pilkada tidak berjalan alot. Dengan begitu, pencairan dapat dilakukan tepat waktu.

”Kalau soal penganggaran sudah semakin baik. Waktu 2015, pertama kali pilkada serentak memang banyak yang alot sehingga terlambat pencairan. Jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5929 seconds (0.1#10.140)