5 Fakta Pengungkapan Kasus Benih Lobster Pertama di Sulsel

Selasa, 10 September 2019 - 17:39 WIB
5 Fakta Pengungkapan Kasus Benih Lobster Pertama di Sulsel
Petugas gabungan dari Avsec, Polda Sulsel dan BIKPM berhasil merilis kasus benih lobster pertama di Sulsel. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Petugas gabungan berhasil mengagalkan kasus penyelundupan belasan ribu benih lobster di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kasus benih lobster senilai Rp3,5 miliar ini ternyata merupakan kasus pertama di Sulsel. Berikut fakta-fakta pengungkapan bisnis ilegal baby lobster ini:

1. Benih lobster dari NTB akan dikirim ke Singapura

Total benih lobster yang ditemukan petugas gabungan di Bandara Hasanuddin mencapai 19.253 ekor. Masing-masing benih lobster mutiara 13.477 ekor dan benih lobster pasir 5.776 ekor. Rencananya baby lobster ini akan diselundupkan ke Singapura.

Polisi menyebut benih lobster ini berasal dari Bima, NTB akan diperjual-belikan di Singapura. Kepolisian sendiri telah mengantongi identitas penerima baby lobster ini di Singapura.

2. Tiga pelaku ditangkap, dua masih buron

Dalam pengungkapan kasus benih lobster pertama di Sulsel ini, polisi sudah menangkap tiga dari lima pelaku. Tiga pelaku bisnis ilegal yang diamankan yakni pemilik koper bernama Sumarjo, warga kelahiran Pinrang yang tercatat tinggal di BTN Cipta Mandai, Kabupaten Maros.

Selanjutnya, dua pelaku lain adalah pria berinisial ST selaku tukang packing dan pemilik baby lobster berinisial RM. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

3. Pemilik baby lobster residivis kasus serupa

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan pemilik benih lobster berinisial RM diamankan sehari setelah pihaknya menggagalkan pengiriman paket ke Singapura. Terungkap, sang pemilik baby lobster ini ternyata adalah residivis alias penjahat kambuhan.

Polisi menyebut RM sudah pernah mendekam di penjara akibat kejahatan penyelundupan benih lobster. Kepolisian masih akan mendalami terkait bisnis ilegal ini, termasuk sudah berapa kali RM melakukan pengiriman baby lobster ke luar negeri.

4. Pelaku coba kelabui petugas di Bandara Hasanuddin

Komplotan penyelundup ini mengirim benih lobster dalam sebuah koper, dimana pelaku coba mengelabui petugas dengan modus mencampur kemasan benih lobster dengan kerupuk, mi instan dan sendal jepit. Beruntung, petugas Avsec sigap dan segera berkoordinasi dengan polisi dan petugas pengawas BKIPM.

5. Maraknya penyelundupan baby lobster rugikan Indonesia

Kepala BKIPM, Sitti Chadijjah, mengungkapkan maraknya penyelundupan benih lobster telah merugikan Indonesia. Status negara ini sebagai eksportir terbesar baby lobster akhirnya malah digeser oleh Vietnam.

BKIPM mencatat upaya penyelundupan benih lobster memang meningkat di Indonesia. Olehnya itu, pihaknya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus benih lobster pertama di Sulsel.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1162 seconds (0.1#10.140)