Polisi Bakal Periksa Jumras Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur

Selasa, 10 September 2019 - 21:49 WIB
Polisi Bakal Periksa Jumras Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur
Sejumlah masyarakat berunjuk rasa mendukung Nurdin Abdullah terhadap angket DPRD Sulsel. Polisi dalam waktu dekat akan memeriksa Jumras, salah satu pihak yang memberikan kesaksian di sidang angket. Foto: SINDOnews/Muhaimin
A A A
MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras bakal dipanggil penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah. Termasuk dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah saat sidang hak angket DPRD Sulsel.

Dimana saat itu, Jumras menyebut jika HM Nurdin Abdullah telah menerima uangsebesar Rp10 miliar dari pengusaha untuk biaya kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Hanya saja, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut.

"Saya cek dulu, mungkin iya (ada pemanggilan) karena saya banyak menandatangani surat pemanggilan," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (10/9/2019).

Baca juga:Merasa Difitnah, Nurdin Abdullah Warning Jumras Minta Maaf 1X24 Jam

Salah seorang anggota tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Jumras atas tuduhan pemberian keterangan dan sumpah palsu saat sidang angket DPRD Sulsel.

"Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," terangnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5849 seconds (0.1#10.140)