Polisi Bakal Periksa Jumras Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras bakal dipanggil penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah. Termasuk dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah saat sidang hak angket DPRD Sulsel.
Dimana saat itu, Jumras menyebut jika HM Nurdin Abdullah telah menerima uangsebesar Rp10 miliar dari pengusaha untuk biaya kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Hanya saja, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut.
"Saya cek dulu, mungkin iya (ada pemanggilan) karena saya banyak menandatangani surat pemanggilan," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (10/9/2019).
Baca juga:Merasa Difitnah, Nurdin Abdullah Warning Jumras Minta Maaf 1X24 Jam
Salah seorang anggota tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Jumras atas tuduhan pemberian keterangan dan sumpah palsu saat sidang angket DPRD Sulsel.
"Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," terangnya.
Dimana saat itu, Jumras menyebut jika HM Nurdin Abdullah telah menerima uangsebesar Rp10 miliar dari pengusaha untuk biaya kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Hanya saja, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut.
"Saya cek dulu, mungkin iya (ada pemanggilan) karena saya banyak menandatangani surat pemanggilan," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (10/9/2019).
Baca juga:Merasa Difitnah, Nurdin Abdullah Warning Jumras Minta Maaf 1X24 Jam
Salah seorang anggota tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Jumras atas tuduhan pemberian keterangan dan sumpah palsu saat sidang angket DPRD Sulsel.
"Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," terangnya.
(man)