DPRD Sulsel Hanya Teruskan Rekomendasi Hak Angket ke Kemendagri

Kamis, 12 September 2019 - 23:59 WIB
DPRD Sulsel Hanya Teruskan Rekomendasi Hak Angket ke Kemendagri
Rekomendasi Hak Angket Sulsel hanya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - DPRD Sulsel sepakat hanya menindaklanjuti rekomendasi Hak Angket ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu setelah dilakukan rapat pimpinan (rapim) diperluas secara tertutup di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (12/9/2019).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Alimuddin menegaskan bahwa, rekomendasi Hak Angket hanya ditujukan ke Kemendagri. Tak sedikit pun ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH), maupun ke Mahkamah Agung (MA).

“Diteruskan ke Kemendagri. Hanya Kemendagri saja, tidak ada yang lain,” kata Alimuddin saat dihubungi.

Bendahara DPD PDIP Sulsel ini menuturkan, nantinya Kemendagri yang akan menilai hasil temuan Pansus Hak Angket. Apakah hanya sebatas dieksekusi oleh Kemendagri atau akan diteruskan ke institusi lain.

“Di dalam surat itu, Kemendagri bisa menindaklanjuti. Jadi terserah Kemendagri mau menindaklanjutinya ke mana tergantung urgensinya. Jika memang memiliki urgensi untuk ditindaklanjuti ke APH, itu terserah Kemendagri,” paparnya.

Alimuddin menjelaskan, asalan rekomendasi Hak Angket hanya diteruskan kepada satu institusi, lantaran Kemendagri merupakan tangan kanan pemerintah pusat. Dimana pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur merupakan bawahan pemerintah pusat.

“Maka dari itu, kita menghormati pemerintah pusat sebagai pembina. Tinggal surat itu apa yang ditemukan oleh Pansus disampaikan ke Kemendagri secara resmi. Walaupun sebenarnya, Kemendagri sudah tahu masalahnya,” tuturnya.

“Jadi mekanisme pemerintahan saja yang dijalankan. Kalau Kemendagri merasa bahwa dari hasil Pansus (Hak Angket) ini cukup Kemendagri yang mengevaluasi sendiri, maka akan sampai di situ,” tambahnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7670 seconds (0.1#10.140)