Ambil Alih Pulau Kayangan! Pemkot Makassar Ragu Gugat PT PPN

Sabtu, 14 September 2019 - 09:29 WIB
Ambil Alih Pulau Kayangan! Pemkot Makassar Ragu Gugat PT PPN
Status kepemilikann Pulau Kayangan pun hingga saat ini masih berada di PT Putera-Putera Nusantara (PT PPN). Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum merealisasikan rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menggugat perdata PT Putera-Putera Nusantara (PT PPN). Status kepemilikann Pulau Kayangan pun hingga saat ini masih berada di perusahaan tersebut.

"Kita belum melakukan atau membentuk tim kecil karena ini adalagi KPK. Tidak jadi lagi, tapi tetap akan buat tim dalam waktu dekat," dalih Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretatiat Kota Makassar, Umar.

Umar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah persoalan ini akan dibawah ke ranah perdata atau tidak. Jelasnya tim ini nantinya akan mendalami semua persoalan yang ada di Pulau Kayangan.

"Belum kita tahu perdata atau tidak, makanya tim ini nanti yang mengkaji apakah menguntungkan bagi kita dilakukan perdata atau tidak," ujarnya.

Sementara, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb tidak ingin berkomentar banyak perihal pengambilalihan aset pulau Kayangan. Pasalnya, Pemkot telah menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Lagi ditangani oleh Kasi Datun Kejari,” singkat Iqbal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014 lalu. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawabnya tidak dibayarkan ke Pemkot.

Berdasarkan kerjasama yang dimulai tahun 2002 silam. PT PPN hanya membayarkan pemanfataan Pulau Kayangan untuk dua tahun yakni 2003 dan 2004. Setelah itu, pengelola tidak membayarkan lagi hingga Pemkot memutuskan kontrak sepihak di Januari 2014.

Naskah kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunausahaan pulau Kayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerjasama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.

Dimana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.

“Jadi royalti yang dibayarkan itu setiap tahun. Dikontrak itu sudah dibahas dan ada listnya yang harus dibayarkan, tiap tahun berbeda pembayaran, Dari BPK itu kerugian negara Rp2,4miliar,” kata Andi Karunrung,

Dia menjelaskan alasan pengelola Pulau Kayangan tidak menyetor royalti ke Pemkot. Pasalnya, dalam kontrak perjanjian disebutkan pihak kedua yakni PT PPN boleh memanfaatkan aset Pulau Kayangan seluas-luasnya untuk hiburan.

Namun dalam perjalanannya, Pemkot Makassar menolak dan tidak memberikan izin lantaran ada upaya menjadikan Pulau Kayangan sebagai pusat perjudian saat itu.

"Rencananya dulu mau dibuatkan seperti itu tapi pemerintah tidak kasi izin. Dalam kontrak pemanfaatan seluas-luasnya namun yang dipahami dia (pengelola) perjudian. Polisi juga mengilegalkan, dengan alasan itu PT PPN tidak maumi bayar royalti karena dianggap tidak ada pemasukan," jelasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9677 seconds (0.1#10.140)