Penggugat Lahan PT Telkom dan Claro Dijebloskan ke Rutan Makassar

Kamis, 19 September 2019 - 10:00 WIB
Penggugat Lahan PT Telkom dan Claro Dijebloskan ke Rutan Makassar
Muh Syarif Karaeng Naba, tersangka pemalsuan dokumen untuk menggugat lahan PT Telkom dan Hotel Claro sudah dijebloskan ke Rutan Makassar. Foto: Shutterstock/ar
A A A
MAKASSAR - Muhammad Syarif Karaeng Naba yang sempat menggugat lahan PT Telkom dan Hotel Claro akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu (18/9/2019) kemarin. Hal itu dilakukan lantaran berkas perkara Syarif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani, membenarkan adanya berkas perkara Syarif ke Koorps Adhyaksa. Pelimpahan itu setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Dia menjelaskan khusus tersangkanya langsung dijebloskan ke tahanan.

“Iya betul sudah dilimpahkan dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar," katanya kepada SINDOnews.

Syarif terjerat kasus pemalsuan dokumen yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Disinyalir dokumen yang dipalsukan itulah yang dipakai tersangka untuk menggugat lahan milik PT Telkom dan Hotel Claro.

Lebih lanjut, Tabrani menyampaikan selama penahanan tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyusun rencana dakwaan. Termasuk pasal yang akan dikenakan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun dirinya enggan memastikan tenggat waktu rencana dakwaan terselesaikan.

“Kami belum tahu detailnya, karena itu kewenangan JPU," pungkasnya.

Sementara itu, Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kompol Amran Allobaji, menjelaskan Muh Syarif Karaeng Naba ditetapkan tersangka pada 21 Mei 2019 lalu berdasarkan laporan polisi bernomor : LP / B / 1494 / XI / 2018 / Bareskrim.

“Oh yang tersangka pemalsuan dokumen, sudah dilimpahkan ke Kejari Makassar. Kami tidak lagi punya wewenang untuk mengomentari itu," katanya.

Dirincikan Amran, selama kasus ini berjalan di kepolisian, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi, sekaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Karaeng Naba yang dilaporkan oleh Wardaya selaku kuasa hukum PT Telkom pada 15 November 2018.

Dimana dalam laporan itu, tersangka M Syarief menyatakan dirinya adalah ahli waris berdasarkan putusan pengadilan Negeri (PN) Makassar atas klaim dua lahan diduduki PT Telkom dan Claro sebagaimana putusan PN Makassar nomor 121 / Pdt.G / 2018 / PN.Mks.

“Dalam proses penyidikan ada 10 saksi, tersangka mengakui telah menggunakan beberapa dokumen palsu untuk menggugat lahan PT Telkom dan Claro," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4416 seconds (0.1#10.140)