Alami Kecelakaan Kerja, 40 Panwaslu se-Sulsel Terima Santunan

Sabtu, 28 September 2019 - 16:39 WIB
Alami Kecelakaan Kerja, 40 Panwaslu se-Sulsel Terima Santunan
Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi saat menyerahkan santunan kepada jajaran Panwaslu Kabupaten Lutim yang mengalami kecelakaan kerja pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 40 orang panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengalami kecelakaan kerja selama Pemilu 17 April 2019, akhirnya disantuni. Pemberian santunan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), serentak di sejumlah Kabupaten dan Kota se-Sulsel.

Di Kabupaten Luwu Timur, penyerahan santunan kepada tiga orang Panwaslu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi di Ramiza Cafe, Sabtu (28/09/2019).

Santunan masing-masing diberikan kepada l Ketut Swardana (Pamwascam Kecamatan Angkona) senilai Rp8.250.000, Hasmiati (PTPS Desa Manurung) senilai Rp16.500.000, serta Arnita Anton (PTPS Desa Harapan) senilai Rp8.250.000.

Arumahi menjelaskan, santunan itu merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian Bawaslu terhadap jajarannya yang mengalami kecelakaan atau sakit dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

Sebelumnya, kata Arumahi, Bawaslu terlebih dahulu mendata dengan meminta laporan nama-nama aparat pengawas Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. Data-data tersebut diverifikasi bukti-bukti administrasinya dari rumah sakit oleh tim Bawaslu Provinsi untuk ditetapkan sebagai penerima santunan.

“Tolong jangan melihat jumlah santunan yang diberikan tapi lihat nilai kepedulian Bawaslu terhadap jajarannya yang secara ikhlas melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Arumahi dalam keterangan yang diterima SINDOnews.

Santunan serupa telah diserahkan oleh pimpinan Bawaslu Sulsel masing-masing; Azry Yusuf di Gowa dan Takalar, Adnan Jamal di Bone, Asradi di Sinjai. Selanjutkan akan diserahkan Saiful Jihad di Parepare dan Hasmaniar di Enrekang

Nilai santunan jajaran pengawas Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja terdiri dari dia kategori; luka/sakit berat sebesar Rp 16.500.000 dan luka/sakit sedang Rp 8.250.000.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0009 seconds (0.1#10.140)