Setahun Diincar Polisi, Residivis Jambret di Pangkep Diciduk

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 20:36 WIB
Setahun Diincar Polisi, Residivis Jambret di Pangkep Diciduk
Polres Pangkep meringkus residivis kasus jambret, Putra Kasengu (18), yang sudah jadi target operasi kepolisian dalam setahun terakhir. Foto: SINDOnews/M Subhan.
A A A
PANGKEP - Tim Buru Sergap Polres Pangkep akhirnya berhasil menciduk Putra Kasengu (18), spesialis pelaku jambret, Jumat (4/10/2019). Putra diketahui merupakan residivis kasus jambret dan sudah menjadi target operasi alias TO dari kepolisian dalam setahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, mengungkapkan Putra kerap melakukan aksi jambret dengan sasaran telepon seluler. Laporan polisi terkait kejahatan pelaku sudah ada di meja polisi sejak 2018, tapi ia selalu lolos dari penangkapan.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Padoang-doangan. Pelaku ini memang sudah masuk TO untuk Operasi Sikat," kata Anita kepada SINDOnews, Jumat (4/10/2019).

Penangkapan Putra merujuk pada laporan polisi pada tahun lalu. Pelaku ini sendiri diakui sudah pernah ditahan atas kasus yang sama. Namun, setelah keluar dari penjara, bukannya jera, malah mengulangi perbuatannya.

"Dia sudah pernah ditahan tapi tidak jera, menjambret lagi," ujar Anita.

Lebih lanjut, Anita mengungkapkan pihaknya akan mendalami jaringan kejahatan Putra. Tidak menutup kemungkinan, aksi jambret yang dilakoninya dilakukan bersama orang lain.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9869 seconds (0.1#10.140)