Distributor dan Pedagang Diperingatkan Agar Tak Jual Bahan Pangan Berbahaya

Minggu, 06 Oktober 2019 - 09:23 WIB
Distributor dan Pedagang Diperingatkan Agar Tak Jual Bahan Pangan Berbahaya
Distributor dan Pedagang di Gowa diperingatkan agar tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Kabupaten Gowa memberikan warning atau peringatan kepada para pembuat bahan pangan di daerah ini, yang berani menggunakan bahan berbahaya dalam produksinya.

Kadisperdastri Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib bahkan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan makanan yang mengandung boraks dan formalin beredar di tengah masyarakat.

"Kami akan bersikap tegas. Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Sehingga pemerintah harus serius menyikapi hal tersebut," ungkapnya, Minggu, (6/10/2019).

Peringatan itu dikeluarkan oleh Disperindag pasca-beredarnya surat edaran dari Dinas Ketahanan Pangan per tanggal 1 Oktober yang menemukan 10 jenis bahan makanan mengandung boraks dan formalin.

ke-10 jenis makanan yang sampelnya diambil dari pasar Minasa Maupa itu antara lain apel, tahu, tempe, mie kering, mie basah, empek-empek, ikan kering, bakso, dan cincau.

"Kami juga sudah sampaikan ke pengelola dalam hal ini yang memproduksi bahan pangan tersebut," tandasnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gowa, Layla Azis Hamrat mengatakan, jika dirunut, sebetulnya pedagang juga tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya. Sebab mereka hanya menerima barang dari distributor.

Karena itu pedagang yang menerima surat edaran dari Dinas Ketahanan Pangan, diminta untuk memperlihatlan kepada distributor dan menolak produk tersebut.

"Prinsip kami harus menjaga keamanan pangan masyarakat tanpa mencelakakan pedagang. Makanya kami lakukan terus pembinaan. Tapi kalau sudah keterlaluan kami pasti libatkan yang berwajib," katanya.

Untuk itu, dia juga memberikan warning kepada para pedagang agar tidak menjajakan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu, ia meminta pedagang lebih berhati-hati memilih produk dari distributor yang akan dijual kembali ke masyarakat.

"Jika masih saja menjual maka akan kami turunkan Satgas pangan termasuk aparat kepolisian. Barangnya akan disita bahkan diproses hukum," tegasnya
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7890 seconds (0.1#10.140)