Sudah Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT Bupati Lampung Utara

Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:18 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT Bupati Lampung Utara
Sudah Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT Bupati Lampung Utara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Agung ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan 6-7 Oktober lalu.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang. Selain sang bupati, turut diamankan yakni orang kepercayaan Agung Mangkunegara, Raden Syahril (RSY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Lalu, ada pula Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara‎, FRA; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta, Chandra Safari dan Reza Giovanna.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan kronologi OTT terhadap kepala daerah di Pulau Sumatera itu. Awal mulanya KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril sekira pukul 18.00 WIB. Saat proses penangkapan Bupati Agung Mangkunegara, tim KPK mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh beberapa pihak.

‎"Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas bupati karena tidak koperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) kemarin.

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta," tambahnya.

Lalu,‎ lanjut Basaria, tim KPK menangkap Wan Hendri di kediamannya pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain juga mengamankan Syahbuddin sekira pukul 20.35 WIB. Dari penangkapan Syabuddin, tim menemukan uang Rp38 juta yang diduga terkait suap.

Selanjutnya, ‎tim mengamankan Raden Syahril, kemudian menggeledah rumahnya. Dari situ, tim menemukan uang lainnya sebesar Rp440 juta. Kemudian, tim secara paralel juga mengamankan dua pihak swasta yakni ‎Reza Giovanni dan Chandra Safari.

"Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek," ucapnya.

Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat. Ketujuhnya masih dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Keenamnya yakni Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH). Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Sebagai pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1852 seconds (0.1#10.140)