Polsek Ujung Tanah Ringkus 4 Orang Jambret Handphone
A
A
A
MAKASSAR - Polsek Ujung Tanah, Kota Makassar berhasil mengungkap dua kasus penjambretan di Kota Makassar. Dari dua kasus ini, diamankan empat orang pelaku masing-masing, MH, RA, AS, dan AR.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, Iptu Juma Ali mengatakan, MH dan RA ditangkap atas aksinya menjabret handphone Readmi C1 milik Syamsiah pada 8 Agustus yang lalu. Sementara AS dan AR menjambret handphone di depan SMP 7 Makassar 1 September lalu.
Dari tangan keempat pelaku, polisi kata Iptu Juma berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik korban. Serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Iptu Juma saat rilis di Mapolsek Ujung Tanah, jalan Pannampu, Kota Makassar, Rabu (9/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, Iptu Juma Ali mengatakan, MH dan RA ditangkap atas aksinya menjabret handphone Readmi C1 milik Syamsiah pada 8 Agustus yang lalu. Sementara AS dan AR menjambret handphone di depan SMP 7 Makassar 1 September lalu.
Dari tangan keempat pelaku, polisi kata Iptu Juma berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik korban. Serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Iptu Juma saat rilis di Mapolsek Ujung Tanah, jalan Pannampu, Kota Makassar, Rabu (9/10/2019).
(man)