Polisi Periksa 3 Pimpinan Hak Angket Terkait Pencemaran Nama Baik Gubernur

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 17:18 WIB
Polisi Periksa 3 Pimpinan Hak Angket Terkait Pencemaran Nama Baik Gubernur
Mantan ketua panitia hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid saat berada di Polrestabes Makassar, Jumat (11/10/2019). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Tiga orang eks pimpinan hak angket DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Polrestabes Makassar, Jumat (11/10/2019). Mereka memenuhi panggilan penyidik Satreskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah.

Ketiganya adalah Kadir Halid, Arum Spink, dan Fahruddin Rangga. Kadir terlihat datang lebih dahulu, didampingi pengacaranya sekitar pukul 14.34 Wita. Tak lama berselang, dua pimpinan hak angket lainnya, datang menyusul.

"Saya datang sebagai saksi, menyangkut laporan pak Gubernur kepada saudara Jumras (eks Kabiro Pembangunan Sulsel), kita bawa barang bukti juga. Ini sama kuasa hukum dari Golkar," kata Kadir kepada wartawan di lobi piket Satreskrim Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum Kadir terlihat menenteng dokumen yang diakui Kadir Halid, sebagai barang bukti berupa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Jumras dan bukti rekaman.

"Ini saya bawa bukti-buktinya, tebal. Ini semua hasil pemeriksaan kemarin (Tim Pansus Hak Angket DPRD Sulsel) terhadap Jumras, ada rekaman juga," tegasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan, para pimpinan hak angket ini diperiksa masih bersifat klarifikasi terkait keterangan Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras dalam sidang hak angket.

Saat itu, Jumras yang menuding Nurdin Abdullah menerima uang Rp10 miliar dari pengusaha Agung Sucipto, dan Ferry untuk digunakan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.

"Masih sebatas klarifikasi, saksilah," paparnya.

Sebelumnya Jumras sendiri telah memenuhi panggilan penyidik, Senin 16 September lalu. Pemanggilannya pun masih sebatas konfirmasi terkait tudingan fitnah di sumpah dalam sidang hak angket.

Sebelumnya, tim hukum Gubernur Sulsel melaporkan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras dengan pasal berlapis di Polrestabes Makassar.

Mustandar salahseorangtim kuasa hukum Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan dalam laporannya, Jumras diadukan dengan pasal berlapis, yakni terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP terkait fitnah.

"Dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu," kata dia saat dikonfirmasi pada Minggu 15September yang lalu.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8309 seconds (0.1#10.140)