Honor Penyelenggara Naik, KPU Usul Tambahan Anggaran

Minggu, 13 Oktober 2019 - 23:42 WIB
Honor Penyelenggara Naik, KPU Usul Tambahan Anggaran
KPU bakal kembali mengusul tambahan anggaran karena kenaikan honor penyelenggara Pemilu. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota kembali mengusul tambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Itu setelah Menteri Keuangan RI menaikkan standar biaya honorarium badan ad hoc atau penyelenggara pemilu 2020.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan bakal tetap mengusulkan tambahan anggaran untuk kenaikan honor ad hoc. Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI.

“Kami sudah tahu kalau Menteri Keuangan sudah menyetujui kenaikan honor ad hoc. Tapi sampai saat ini memang belum ada perintah dari KPU RI. Kami tunggu surat edarannya ke bawah, baru kami tindak lanjut,” katanya.

Jika surat edaran KPU RI terkait hal tersebut sudah sampai ke KPU kabupaten/kota, Endang memastikan pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran. Meski pun KPU Makassar sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) beberapa waktu lalu.

“Kami sebenarnya sudah antisipasi hal ini. Sehingga dalam NPHD yang kami tandatangani, kami berikan catatan kepada Pemkot. Bahwa nilai Rp78 miliar itu belum termasuk wacana kenaikan honor ad hoc,” terangnya.

Sekedar diketahui Melalui surat nomor S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019, Menteri Keuangan RI menaikkan honorarium badan ad hoc. Kenaikannya pun beragam mulai dari Rp150 ribu sampai Rp350 ribu tergantung posisinya.

Adapun honor baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 yakni ketua Rp2,2 juta, anggota Rp1,9 juta, sekretaris Rp1,55 juta dan pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp1 juta.

Bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk honor barunya ialah ketua sebesar Rp1,2 juta, anggota Rp1,15 juta, sekretaris Rp1,1 juta dan pelaksana/staf sebanyak Rp1 juta.

Sementara kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ialah ketua Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu dan pengamanan TPS Rp650 ribu. Adapun petugas pemuktahiran data pemilih yakni Rp1 juta.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0799 seconds (0.1#10.140)