Otaki Perampokan, Remaja Ini Terancam Dipenjara 9 Tahun

Senin, 14 Oktober 2019 - 13:12 WIB
Otaki Perampokan, Remaja Ini Terancam Dipenjara 9 Tahun
Ketiga pelaku perampokan yang berujung aksi penganiayaan saat diperiksa di Mapolsek Peterongan.SINDONews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Seorang remaja berinisial AMI (15) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia disinyalir menjadi kepala komplotan perampok sadis yang kerap beraksi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. AMI bersama kedua rekannya M Syaifudin Zuhri, (24), dan M Dwi Zainudin, (18), saat beraksi biasa menggunakan senjata tajam dan tak segan melukai korbannya.

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, mengatakan komplotan bandit jalanan ini ditangkap pada Minggu (13/10/2019) kemarin. Mereka diringkus setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, Kelvin Putra Pradana (19) asal Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Sebelumnya, ketiga pelaku hendak merampas telepon selular korban. Namun, aksinya gagal, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka," ujar Sugianto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Senin (14/10/2019).

Aksi perampokan hingga berujung penganiayaan itu bermula pada Sabtu 12 Oktober 2019 malam. Ketika itu, pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku menggelar pesta miras di Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Sejam kemudian, mereka lantas pergi ke Jalan Raya Jembatan Kembar, Desa Tanjunggunung.

Saat di lokasi, ketiga pelaku melihat Kelvin sedang nongkrong. Mereka pun lantas menghampiri Kelvin. Dengan membawa sebilah pedang dan roti kalung (harnekel), AMI lantas meminta ponsel Kelvin. Namun, pemuda itu berhasil menyembunyikan ponsel tersebut. Kesal karena keinginannya tak terpenuhi, AMI dan dua rekannya lantas menghajar Kelvin.

Bermodal laporan Kelvin, Unit Reskrim Polsek Peterongan langsung melakukan pencarian. Hanya dalam hitungan jam, polisi akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku. AMI dan dua komplotannya ditangkap petugas di rumah masing-masing.

Akibat perbuatannya, AMI dan komplotannya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Peterongan. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 ke-1 tentang Pencurian disertai Kekerasan juncto pasal 53 KUHP. AMI dkk terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7844 seconds (0.1#10.140)