DPO Jambret Polres Lutim Dibekuk di Kabupaten Pangkep

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:02 WIB
DPO Jambret Polres Lutim Dibekuk di Kabupaten Pangkep
DPO jambret Polres Lutim, Fajar, diamankan bersama istrinya berinisial R oleh Tim Jatanras Polres Pangkep. Foto: Istimewa.
A A A
PANGKEP - Tim Jatanras Polres Pangkep menangkap pelaku jambret di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang melarikan diri ke Kabupaten Pangkep, Sulsel. Pelaku, Fajar (18 tahun), ditangkap di rumahnya, di Kamoung Cakarrika, Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, Selasa (15/10/2019) kemarin.

Fajar diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas kasus pencurian dengan kekerasan. Pemuda ini menjadi target operasi Polres Lutim setelah mendapatkan laporan kasus jambret.

Fajar saat ditangkap pun mengakui kejahatannya. Aksinya berawal saat melihat korban yang berkendara sendirian. Fajar yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya berinisal R (17) dari arah belakang langsung menarik tas korban dan melarikan diri.

Ia mengaku, aksi jambretnya itu dia lakukan usai minum minuman keras bersama teman-temannya. "Saya tarik tasnya sampai putus, saya lihat korban jatuh," kata Fajar, Rabu (16/10/2019).

Setelah mengetahui informasi itu, polisi lantas menjemput istrinya di Kampung Cakarrika. Fajar menuturkan saat mengetahui sedang dikejar polisi di Lutim, ia lalu melarikan diri ke kampungnya di Pangkep. "Saya baru tiga hari di sini pak," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, mengatakan penangkapan tersangka ini setelah pihaknya mendapat informasi dari Polres Lutim tentang keberadaan Fajar bersama istrinya di Pangkep."Keduanya sudah kami serahkan ke anggota Polres Lutim yang datang menjemput untuk di proses," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9588 seconds (0.1#10.140)