Pelaporan Data Kematian Warga di Disdukcapil Masih Minim

Selasa, 29 Oktober 2019 - 06:46 WIB
Pelaporan Data Kematian Warga di Disdukcapil Masih Minim
Pelaporan data kematian di Disdukcapil Makassar dinilai masih minim. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, meminta pihak keluarahan pro aktif melaporkan admimistrasi data kependudukan diwilayahnya masing-masing, khususnya pelaporan data kematian.

Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi penggunaan aplikasi kucataki pelaporan data kematian di 153 kelurahan tidak sebanding dengan pelaporan pencatatan kelahiran.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan, pelaporan data kematian dinilai penting untuk validasi data kependudukan di Kota Makassar.

Khususnya menurut dia, jelang pemilihan wali kota (pilwalkot) 2020 mendatang. “Inikan kita mau menggelar pilwalkot 2020, sehingga validasi data orang-orang yang meninggal itu sangat perlu," singkatnya.

Bertolak dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Aryati mengaku tidak lagi ingin ada masyarakat yang sudah meninggal tapi masih tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

Sehingga diminta pemerintah kelurahan segera melaporkan dan menerbitkan surat kematian setiap ada warganya yang meninggal dunia agar dilakukan validasi data di Disdukcapil.

Dengan harapan tidak ada lagi nama orang meninggal yang muncul atau tercatat ketika dilakukan konsolidasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau data itu valid maka tidak ada lagi orang meninggal yang diundang untuk datang menyalurkan hak pilihnya," ungkapnya.

Dikatakan Aryati, pihaknya tidak pernah mendata ataupun menghapus data masyarakat tanpa adanya laporan. Sebab, pelaporan masyarakat dalam melakukan pendataan merupakan tanggungjawab kelurahan.

“Kita tidak bisa matikan datanya seseorang kalau tidak ada laporan, dan pelaporannya itu di kelurahan. Jadi kita berharap dengan adanya pelaporan dari masyarakat itu juga dilaporkan ke kami untuk dilakukan updating data," tutupnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8538 seconds (0.1#10.140)