Hampir 2 Pekan Buron, Duo Jambret di Makassar Akhirnya Diciduk

Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:07 WIB
Hampir 2 Pekan Buron, Duo Jambret di Makassar Akhirnya Diciduk
Polres Pelabuhan Makassar menangkap duo jambret yang meresahkan masyarakat. Foto: Istimewa.
A A A
MAKASSAR - Pertemanan Mudassir Majid (30) dan Nirwansyah (41) membawa mereka ke penjara. Duet penjambret ini ditangkap polisi setelah hampir dua pekan buron. Keduanya berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (31/10/2019).

Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar menangkap Mudassir dan Nirwansyah atas laporan perampasan handphone alias HP di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Selasa (22/10/2019) lalu. Kala itu, mereka menjambret HP milik seorang wanita berinisial Wa yang tengah dibonceng sepeda motor.

Kanit Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Mukhlis, menjelaskan keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatannya. Mudassir berperan sebagai joki dan Nirwansyah berperan sebagai eksekutor.

"Dalam menjalankan aksinya, mereka merampas handphone korban yang dibonceng saat tengah digunakan. Kejadian itu terjadi di Jalan Sulawesi, dimana setelah beraksi mereka langsung melarikan diri," jelas dia.

Mukhlis menyebut duo jambret ini akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan lebih. Usai mengantongi ciri-ciri pelaku dan mengetahui tempat persembunyiannya, polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya dan handphone milik korban.

"Jadi kita berhasil menangkap kedua pelaku jambret ini bersama barang buktinya yakni ada sepeda motor pelaku dan handphone milik korban. Kemudian para pelaku telah kita amankan di Mapolres Pelabuhan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5787 seconds (0.1#10.140)