UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan

Jum'at, 01 November 2019 - 11:32 WIB
UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51%. Kenaikannya mencapai Rp243.418 atau naik dari UMP 2019 Rp2.860.382 menjadi Rp3.103.800,-. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51%. Kenaikannya mencapai Rp243.418 atau naik dari UMP 2019 Rp2.860.382 menjadi Rp3.103.800,-. UMP ini efektif berlaku 1 Januari 2020, mendatang.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebutkan untuk Kota Makassar sendiri, dirinya belum bisa memastikan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK)tersebut.

Sebab, kata dia, kenaikannya harus melalui kajian dewan pengupahan. Namun, jika dilihat persentase kenaikannya, maka besaran UMK Makassar tahun depan mencapai Rp3,1 juta.

"Saya belum bisa berspekulasi menentukan berapa kenaikannya, karena itu ditentukan melalui rapat dengan dewan pengupahan," singkat Irwan kepada SINDOnews, Jumat (01/11/2019).

Rencananya, pihaknya baru akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan 15 November mendatang. Pasalnya, berdasarkan regulasi penetapan UMK paling lambat diumumkan 21 November 2019.

"Insya Allah 15 November kita akan rapat dengan dewan pengupahan untuk kenaikan UMK, karena kan aturannya UMK pemkot sudah harus ditetapkan paling lambat 21 November mendatang," terangnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6931 seconds (0.1#10.140)