5 Jaksa Senior Dilibatkan Teliti Berkas Tersangka Korupsi Paud Bone

Senin, 04 November 2019 - 18:38 WIB
5 Jaksa Senior Dilibatkan Teliti Berkas Tersangka Korupsi Paud Bone
Lima jaksa senior akan dilibatkan untuk meneliti berkas tersangka kasus korupsi pengadaan buku pendidikan anak usia dini (Paud) Disdik Bone. Foto: SINDOnews/Supriadi Ibrahim
A A A
BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone bakal melibatkan lima jaksa senior untuk meneliti berkas tersangka kasus korupsi pengadaan buku pendidikan anak usia dini (Paud) Disdik Bone.

"Kami tidak membentuk tim khusus untuk meneliti berkas korupsi Paud itu tapi kami siapkan lima jaksa senior, lima jaksa akan bekerja secara profesional," kata KepalaKejari Bone, Eri Satriana saat konferensi pers di halaman kantor Kejari Bone, jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (4/11/2019).

Menurut, Eri, beberapa hari lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi ini.

"SPDPnya ada 4 yang dikirim, tapi hanya tiga berkas yang diserahkan dalam kasus tersebut, satunya masih diproses di Polres," jelasnya.

Dia menyampaikan, bahwa pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan penelitian mengenai syarat formil dan syarat materil berkas tersangka.

"Nah apabila nanti lengkap tentunya akan diterbitkan P21, kalau tidak lengkap akan diterbitkan P18 dan P19. Penelitian yang akan dilakukan jaksa berdasarkan 138 KHUP bahwa jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti perkara ini, kami akan sampaikan hasilnya setelah jaksa meneliti berkas tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka korupsi Paud Disdik Bone dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone pada Rabu lalu. Namun dari empat tersangka dalam kasus tersebut, hanya tiga berkas tersangka yang diserahkan polisi. Mereka adalah Sulastri, Ikhsan, dan Masdar.

Berkas eks Kabid Paud Disdik Bone, yang juga merupakan istri Wakil Bupati Kabupaten Bone, Erniati belum dilimpahkan. Padahal keempatnya serentak ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun, yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengaku, belum melimpahkan berkas eks Kabid Paud Disdik Bone Erniati. Ia beralasan, berkas perkara Eniati masih dilengkapi.

"Jadi tidak ditahan atau disimpan, tapi memang masih ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi, termasuk penambahan keterangan saksi lain yang bisa memperkuat posisi dari tersangka, secepatnya kita kirim berkasnya ini," tegas Mantan Kanit Tipikor Polres Bone itu.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9403 seconds (0.1#10.140)