Kadis PUPR Palopo Jadi Tersangka Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum

Selasa, 05 November 2019 - 16:43 WIB
Kadis PUPR Palopo Jadi Tersangka Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri. Foto : Istimewa
A A A
PALOPO - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.

Anshar ditetapkan sebagai tersangka terkait tugasnya sebagai pokja pada proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo sebelum dirinya diangkat sebagai Plt. Kadis PUPR oleh Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, beberapa waktu lalu.

Bersama Anshar Dachri, penyidik tipidkor Polda Sulsel, juga menetapkan enam pihak lain sebagai tersangka diantaranya, Irwan Arnold, selaku PPK, Fausiah Fitriani, selaku PPK, Hamsyari, Pokja.

Sementara tiga lainnya adalah direktur perusahaan, yakni, Muhammad Syarif selaku Direktur PT. Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT. Duta Abadi dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT Perdana Cipta Abdi Pertiwi

"Perkembangan kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kota Palopo setelah dilakukan gelar perkara meningkatkan status 7 orang saksi sebagai tersangka," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada SINDOnews, Selasa (05/11/2019).

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Palopo, Anshar Dachri, yang dikonfirmasi mengakui dirinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Polda.

"Benar, melalui surat Polda kami sudah ditetapkan sebagai tersangka baru saja saya selesai menjalani pemeriksaan. Tidak ada penahanan, saya sudah diijinkan pulang," katanya.

Terkait penetapan dirinya bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka, Anshar Dachri, tidak ingin menanggapinya terlalu jauh.

"Tidak baik saya menanggapi surat Polda, versi kita pasti beda, tapi ini surat sudah jadi sehingga tidak mungkin kita komentari terlalu panjang. Nanti di pengadilan kita berbicara," ujarnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6106 seconds (0.1#10.140)